PURWOREJO, purworejo24.com – Minimnya pemahaman masyarakat terkait biaya resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi persoalan di Kabupaten Purworejo.
Sejumlah warga mengaku menemukan pungutan yang dianggap tidak sesuai, terutama untuk SIM C, yang oleh sebagian masyarakat dikira hanya dikenakan tarif Rp100.000 untuk pembuatan baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan.
Menanggapi tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan SIM, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui Baur SIM, Aipda Lukas Susanto, menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan sudah mengikuti regulasi resmi.
“Tarif penerbitan dan perpanjangan SIM mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol 5 Tahun 2021. Untuk biaya PNBP, SIM A baru sebesar Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sedangkan SIM C baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000. Perlu diketahui, SIM yang masa berlakunya habis, meskipun hanya satu hari, wajib membuat baru dan tidak bisa diperpanjang,” jelas Aipda Lukas saat ditemui di Gedung Satpas Polres Purworejo, pada Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelum mengikuti ujian SIM, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk lulus tes psikologi yang dilakukan di klinik psikologi di luar lingkungan Satpas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon juga diwajibkan sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, yang dalam layanan Satlantas Purworejo ditangani oleh dr Tia.
“Keluhan masyarakat biasanya terkait lokasi klinik psikologi yang agak jauh dari Satpas, namun aturan memang mengharuskan lokasi tes berada di luar Satpas,” tambahnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon harus mengikuti ujian E-AVIS, kemudian berlanjut ke ujian praktik tahap 1 dan tahap 2.
Jika dinyatakan lolos, barulah pemohon dapat melakukan pembayaran biaya PNBP melalui konter Bank BRI yang tersedia di Satpas, dilanjutkan dengan proses foto dan pencetakan SIM.
Aipda Lukas menegaskan bahwa Satpas Purworejo sudah bersih dari praktik percaloan, pungli, maupun parkir liar.
Warga yang datang akan diarahkan secara langsung untuk mengikuti seluruh tahapan dengan mandiri.
“Satpas Purworejo sudah steril dari calo dan pungutan tidak resmi. Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung tanpa perantara. Prosesnya mudah, tidak ada yang dipersulit selama persyaratan lengkap,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







