PURWOREJO, purworejo24.com – Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Ferro Setiasoni, menegaskan sikap tegasnya menolak keberadaan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Purworejo.
Ia menyatakan, regulasi yang berlaku saat ini sudah jelas melarang segala bentuk produksi, peredaran, maupun konsumsi miras.
Menurut Ferro, meski Kabupaten Purworejo tidak memiliki peraturan daerah khusus dengan istilah “0 persen miras”, namun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol secara eksplisit telah menyatakan semua jenis minuman beralkohol dilarang beredar di Purworejo.
“Dalam Pasal 3 Perda itu disebutkan dengan tegas bahwa semua jenis minuman keras dan minuman beralkohol, baik hasil produksi lokal, oplosan, maupun impor, dilarang untuk diproduksi, diedarkan, dijual, atau bahkan digunakan. Artinya, sejak tahun 2006, Purworejo sudah menerapkan kebijakan zero alcohol,” ujar Ferro, saat ditemui pada Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Ferro juga menekankan bahwa larangan tidak hanya sebatas pada produksi dan penjualan, melainkan juga perilaku mabuk di tempat umum.
“Di Pasal 8 disebutkan setiap orang dilarang mabuk di wilayah Purworejo. Jadi jelas sekali, mabuk saja dilarang, apalagi mengedarkan miras,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan Perda tersebut membawa dampak positif bagi ketertiban masyarakat. Sebelum aturan itu diberlakukan, angka kecelakaan lalu lintas dan keributan di hajatan masyarakat seringkali dipicu oleh konsumsi miras. Namun kini, kondisi tersebut jauh lebih terkendali.
Ferro juga menolak keras jika ada pihak-pihak yang berupaya melonggarkan aturan dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) maupun pariwisata.
“Penerimaan dari miras tidak signifikan untuk menopang PAD. Masih banyak jalan lain yang bisa ditempuh, yang lebih mengedepankan kemaslahatan sesuai syariat dan nilai-nilai ketimuran,” ujarnya.
Ia menegaskan, Fraksi PPP bersama DPC PPP Purworejo akan tetap berada di garda terdepan menolak segala bentuk upaya bisnis miras, baik yang dilakukan secara terbuka maupun terselubung dengan izin usaha yang disamarkan.
“Alhamdulillah perda ini masih berlaku sampai hari ini. Tidak ada tambahan aturan yang membolehkan satu persen atau dua persen, apalagi empat persen. Komitmen kami jelas: zero miras untuk sekarang dan untuk selamanya,” tegasnya.
Ferro juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan aturan tersebut. Menurutnya, jika dilakukan survei kepada masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga, mayoritas akan menolak keberadaan miras karena hanya membawa dampak negatif bagi keluarga dan lingkungan sosial.
“Budaya kita ketimuran, jelas menolak miras. Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak penjualan miras ilegal yang masih ada. Satpol PP sudah berupaya, namun perlu tindakan yang lebih berani agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.