Scroll untuk baca artikel
Hukum

Soal Penggeledahan Rumah Milik Aktifis LSM yang Dinilai Arogan, Ini Penjelasan Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo

51
×

Soal Penggeledahan Rumah Milik Aktifis LSM yang Dinilai Arogan, Ini Penjelasan Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos.MS, angkat bicara soal ramainya pemberitaan tentang sikap arogansi Satpol PP Purworejo saat melaksanakan pemggeledahan rumah kontrakan yang dihuni oleh Watini, aktivis LSM GMBI Distrik Jawa Tengah, di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Kamis (15/5/2025) lalu.

Budi beranggapan pelaksanaan penggeledahan rumah itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan menggunakan surat tugas resmi.

Kita sudah dibekali dengan surat tugas, lengkap dengan surat geledahnya, dalam media ditanyakan apakah Satpol PP berwenang menggeledah?, kita berwenang karena kita adalah penyidik dan penyidik mempunyai kewenangan untuk penggeledahan. Kita kan juga dibawah koordinasi kepolisian, karena ada korwas di tingkat Polres. Terus apakah kita boleh lidik tanpa dengan polisi, boleh saja, tidak harus bersama -sama dengan kepolisian, jadi kita bisa mandiri bisa juga bersama dengan kepolisian,” kata Budi Wibowo, saat ditemui dikantornya, pada Senin (19/6/2025)

Dalam pemberitaan yang beredar juga ditanyakan, Apakah Satpol PP perlu lapor dengan RT RW, menurut Budi hal itu bersifat situasional. Dalam melaksanakan tugas Satpol PP bisa berkoordinasi dengan RT RW namun juga bisa tidak, manakala nanti lapor RT RW Budi beranggapan target bisa pergi atau tidak ada ditenpat.

Biasanya kita ada dua metode, metodenya kita lapor ke RT seperti kemarin kita laksanakan di Snepo, Kutoarjo, kita bersama dengan RT RW, melakukan monitoring ke kos -kosan. Atau mungkin setelah melaksanakan kegiatan la kita temukan terkait pelanggaran maka kita koordinasikan kepada RT atau RW unruk melakukan pemgawasan selanjutnya,” terangnya.

Terkait dengan laporan adanya kos- kosan di Purworejo yang dianggap merasahkan warga, juga telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan hasilnya Satpol PP telah berhasil mendapatkan satu pasangan bukan suami istri berdua didalam kamar.

Dan insyaallah kami sudah sesuai dengan SOP kami,” tandasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.