Pemkab Purworejo Targetkan Sebelum Lebaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Bisa Terbayar Penuh

oleh -
oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (28/3/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (28/3/2024).
Selamat Idul Fitri

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mentargetkan gaji bagi ribuan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Kabupaten Purworejo yang terlambat pembayaranya, bisa terbayar secara penuh sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Gaji akan langsung dicairkan jika seluruh desa telah mengajukan permohonan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Jumat kemarin kita sudah mengadakan rapat dengan Camat, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), lalu para asisten yang dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti, SH, yang intinya target pembayaran gaji bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelum lebaran sudah cair semuanya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (28/3/2024).

Dikatakan, hingga hari ini, Kamis tanggal 28 Maret 2024, sudah ada kurang lebih 300 desa yang sudah cair. Sisanya masih dalam proses dan dimungkinkan minggu depan sebelum lebaran sudah cair semuanya.

Permasalahanya kan desa terlambat pengajuan pencairan, sehingga kita prosesnya menunggu dari desa,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai dengan Perbup yang ada, Siltap itu dibayarkan Catur Wulan dengan cara dana masuk ke rekening kas desa. Setiap 4 bulan desa melakukan pengajuan ke pemerintah daerah.

Pengajuan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), dan setelah dilakukan pemeriksaan pengajuan diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk pencairan.

Nah kalau yang kemarin ini memang belum melakukan pengajuan ya uangnya belum ada didesa, karena kemarin bulan Januari belum pada pengajuan dan ini terlambat sehingga nanti akan menerima secara rapel sampai bulan April. Nanti kalau mereka pengajuan ke kami dengan persyaratan tentunya sudah lengkap, kita teliti syah, maka di awal atau pertengahan bulan April sudah bisa pengajuan yang kedua, artinya 1 Mei sudah pengajuan, Siltap bisa langsung cair, dana masuk ke rekening kas desa. Terima gajinya tiap bulan, tapi masuk ke rekening desa per Catur Wulan. Jadi tiap bulan tinggal rekomendasi kecamatan bisa langsung cair gajinya, dari rekening Bank Jateng bisa langsung ke rekening masing- masing perangkat,” jelasnya.

Untuk pengajuan permohonan, lanjutnya, tidak ada perubahan mekanisme baru, hanya saja mulai tahun 2024 ini dinas mengarahkan dengan cara Cash Management System (CMS) transaksi Non Tunai.

Jadi menerimanya itu masuk ke rekening masing- masing perangkat seperti gaji pegawai. Jika dulu seluruhnya diterima oleh bendahara desa, kemudian bendahara mengasihkan ke masing- masing perangkat, sekarang sudah tidak lagi, tapi masuk ke masing- masing rekening perangkat desa. Dan itu amanah dari Kementrian Dalam Negeri bahwa per Januari 2024 paling lambat sudah melaksanakan CMS Non Tunai,” terangnya.

Laksana Sakti menilai, kendala yang terjadi, disinyalir karena kekurang tahuan para perangkat desa. Dengan ketidaktahuan itu maka pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, DPPPAPMD mengumpulkan para Camat, perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dari masing- masing kecamatan, ditambah pengurus PPDI, untuk dilakukan diskusi bersama membahas apa yang menjadi penyebab terjadinya permasalahan.

Dalam pertemuan itu mereka duduk bersama melakukan diskusi, dengan dihadiri perwakilan Bank Jateng, BPKPAD, dan Kominfostasandi yang memiliki server atau jaringan. Hasilnya disepakati akan dilakukan pemberikan bintek tentang CMS transaksi non tunai bersama Bank Jateng ke desa- desa maupun ke kecamatan- kecamatan.

Karena sebenarnya kita sudah melaksanakan bintek dibulan Januari lalu, sebanyak 469 desa sudah kita bintek semuanya. Jadi yang kita bintek itu ada kepala desa, sekdes, sama bendahara. Kita bintek di ruang Arahiwang selama tiga hari dan saat itu membawa laptop karena harus online. Dan setelah ini jika kita diminta oleh kecamatan untuk bintek di tiap kecamatan- kecamatan kita siap, termasuk kalau ini masih ada kendala mereka ingin meminta kami, meminta tolong kami untuk menfasilitasi untuk bintek lagi terkait dengan teknisnya kita sudah siap. Alhamdulillah tadi sudah saling mengetahui permasalahan apa dan tadi sudah bisa dipecahkan bersama- sama tidak masalah,” bebernya.

Adapun CMS transaksi non tunai, tambahnya, sudah berlaku mulai tahun ini, dan program itu sudah dilaunching oleh bupati.

Untuk melaksanakan program itu, Dinas juga sudah mengawali di tahun 2023, dengan melakukan uji itiru ke Kabupaten Sragen.

Di Kabupaten Sragen sendiri sudah melaksanakan CMS desa sejak tahun 2019. Kabupaten Sragen sudah sejak awal melaksanakan CMS non tunai.

Yang pada waktu studi room kita juga sudah membawa camat, membawa perangkat desa, perwakilan kepala desa, Polosoro kita ikutkan, perwakilan PPDI juga kita ikutkan, bahkan perwakilan Prosojo juga kita ikutkan, untuk bersama- sama study tiru di Sragen. Dan setelah itu kita sudah membuat rancangan Perbup, bupatinya juga ikut untuk bersama- sama membahas Perbupnya. Dan diakhir Desember 2023, sudah diterbitkan Perbupnya melalui Perbup 110 tahun 2023, dengan transaksi non tunai bagi desa. Maka serentak di 469 desa mulai melakukan transaksi non tunai ditahun 2024 ini,” pungkasnya. (P24/wid)