Hukum

Sertifikat Kios Tak Jelas, Warga Borokulon Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

33
×

Sertifikat Kios Tak Jelas, Warga Borokulon Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kios Griya Asri Boro
Kios Griya Asri Boro

PURWOREJO, purworejo24.com – Merasa dirugikan lantaran sertifikat kios yang dibelinya tak kunjung jelas meski telah lunas selama bertahun-tahun, Riyani, warga Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, akhirnya menempuh jalur hukum.

Didampingi penasihat hukumnya, Dewa Antara, Riyani resmi mengadukan kasus tersebut ke Polres Purworejo.

Kepada awak media, Dewa Antara membeberkan kronologi dugaan permasalahan hukum yang menimpa kliennya. Peristiwa ini bermula pada Juni 2013, ketika Riyani bersama almarhum suaminya, Yunus, melihat sebuah banner promosi pembangunan Perumahan dan Kios Griya Asri Boro.

Dalam iklan tersebut disebutkan akan dibangun 54 kapling perumahan dan tujuh unit kios yang berlokasi di Jalan Jogja KM 5, Kelurahan Borokulon, tepatnya di sebelah utara SPBU Borokulon.

Klien saya dan almarhum suaminya tertarik membeli satu unit kios. Mereka kemudian mendatangi lokasi pembangunan dan bertemu dengan seorang karyawan pengembang berinisial S. Dari pertemuan itu disepakati harga kios sebesar Rp125 juta,” ungkap Dewa, pada  Rabu (31/12/2025).

Kesepakatan berlanjut pada Selasa, 25 Juni 2013. Riyani dan suaminya kembali bertemu S di kantor pemasaran proyek tersebut. Saat itu dibuat Perjanjian Pemesanan Lokasi (booking fee agreement) kios nomor 6, dengan Yunus sebagai pembeli. Almarhum Yunus membayar booking fee sebesar Rp5 juta secara tunai, disertai kuitansi resmi.

Setelah kios selesai dibangun, kliennya kembali membayar uang muka (DP) sebesar Rp25 juta. Untuk sisa pembayaran Rp100 juta, awalnya direncanakan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 10 tahun. Namun, menurut Dewa, pihak pengembang justru meminta pelunasan langsung.

Teradu S menyarankan klien saya meminjam dana di Bank Purworejo dengan janji seluruh proses akan dibantu, termasuk kelengkapan dokumen melalui cover note,” jelas Dewa.

Atas saran tersebut, pinjaman diajukan atas nama almarhum Yunus dengan tambahan agunan berupa BPKB mobil Suzuki APV milik Riyani. Pinjaman sebesar Rp100 juta akhirnya cair pada 19 Juni 2014 dan langsung diserahkan kepada S.

Setelah mengangsur selama hampir 10 tahun, kredit tersebut dinyatakan lunas pada 13 Juni 2024. Riyani kemudian mendatangi Bank Purworejo untuk mengambil BPKB dan sertifikat kios. Namun, ia terkejut ketika pihak bank menyatakan sertifikat belum diserahkan oleh PPAT berinisial IH.

Ketika ditanyakan ke PPAT, jawabannya sertifikat asli belum diserahkan oleh ibu dari almarhum pengembang yang juga kontraktor ternama di Purworejo. Sebaliknya, teradu S justru mengatakan sertifikat sudah berada di PPAT. Terjadi saling lempar tanggung jawab tanpa kejelasan,” tegas Dewa.

Merasa hak kliennya diabaikan dan dirugikan secara materiil maupun hukum, Dewa Antara akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo. Laporan pengaduan resmi tercatat dengan nomor STP/324/XII/2025/Reskrim, tertanggal Senin (29/12/2025).

Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini agar klien kami memperoleh kepastian hukum dan haknya sebagai pembeli,” pungkas Dewa. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.