Hukum

Kasus Warga Banyumas Dikeroyok Eks Ketua Ormas Saat Tagih Hutang di Purworejo Berbuntut Panjang, 6 Sertifikat Tanah Ikut Hilang

48
×

Kasus Warga Banyumas Dikeroyok Eks Ketua Ormas Saat Tagih Hutang di Purworejo Berbuntut Panjang, 6 Sertifikat Tanah Ikut Hilang

Sebarkan artikel ini
Reskrim
Reskrim

PURWOREJO, Purworejo24.com — Korban pengeroyokan, Ari Edi Pambudi (44) oleh mantan ketua ormas di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah berbuntut panjang. Pasalnya, 6 sertifikat tanah jaminan hutang ikut hilang saat kejadian.

Korbanpun meminta agar polisi tidak hanya menindaklanjuti perkara pengeroyokan yang menimpa dirinya, tetapi juga menyelidiki dugaan pencurian sertifikat tanah miliknya yang hilang dirumah mantan ormas tersebut di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, pada 4 September 2025 yang lalu.

Ari menyampaikan, ia datang ke kediaman mantan ormas berinisial AR tersebut setelah diundang oleh TY yang merupakan istri AR untuk membahas kejelasan perjanjian terkait sertifikat tanah yang sebelumnya dibawa Ari sebagai jaminan atas utang piutang.

Ketika tiba, Ari mengaku diserang mendadak pintu mobil ditekan, dan ia dikeroyok sejumlah orang dengan kayu dan bambu. Mobil miliknya digembos i hingga ia tak sempat menyelamatkan mobilnya.

Sertifikat yang sudah diserahkan ke saya sebagai jaminan ada 9, kebetulan yang saya bawa hanya 6, itu hilang semua saat kejadian, ditambah barang-barang lainnya dalam tas,” kata Ari pada Kamis (11/12/2025)

Dalam kekacauan itu, Ari menyatakan 6 sertifikat miliknya hilang dan diduga diambil oleh terlapor dan istri terlapor. Informasi soal hilangnya sertifikat ini disampaikan Ari lantaran sampai saat ini belum ada kejelasan soal pencurian tersebut meski AR sudah menjadi tersangka.

Habis dipukul sampai luka, saya kabur mobil saya tidak bisa dibawa, saya lari entah kemana menyelamatkan diri, sertifikat yang saya pegang waktu itu tidak ada lagi. Diduga dibawa oleh tersangka dan istrinya,” ujar Ari

Ari telah melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Purworejo pada 5 September 2025 dan menjalani pemeriksaan visum et repertum (VeR) 1×24 jam setelah pelaporan. VeR dan keterangan saksi menjadi bagian dari berkas awal penyelidikan.

Dalam perkembangan berikutnya, polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan beberapa terlapor dalam perkara pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2025.

Namun, selain proses itu, Ari mendesak penyidik untuk membuka juga penyelidikan terkait hilangnya sertifikat miliknya, yang apabila ditemukan unsur pidana (penguasaan tanpa hak atau pencurian), dapat diproses menurut ketentuan tentang pencurian.

Ari menegaskan keinginannya agar kedua jalur perkara, pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan dugaan pencurian sertifikat (Pasal 365 KUHP atau ketentuan relevan lainnya) ditangani secara paralel dan tuntas.

Kalau boleh jujur sertifikat itu adalah jaminan karena dulu saya dan kakak saya ditipu oleh AR, senilai Rp 1 miliar, setelah saya tagih saya di kasih sertifikat itu sebagai jaminan,” kata Ari

Kami minta penyidik memastikan penanganan perkara pengeroyokan sekaligus membuka penyelidikan atas laporan hilangnya sertifikat. Ini soal perlindungan korban dan kepastian hukum atas hak atas barang jaminan hutang,” kata Ari.

Kasus ini menjadi sorotan karena menampilkan dua dinamika hukum sekaligus: (1) adanya tindak pidana kekerasan bersama (pengeroyokan) yang merugikan fisik korban; dan (2) kerentanan korban terhadap kehilangan dokumen penting yang berimplikasi pada hak atas tanahnya.

Selain aspek pidana, hilangnya sertifikat juga menimbulkan potensi persoalan perdata/agraria bila pihak yang menguasai sertifikat kemudian melakukan upaya balik nama atau transaksi lain.

Kami minta agar penyidik tidak hanya fokus pada laporan balik yang mencoba melaporkan saya. Kami berharap kedua perkara diproses sampai kejelasan fakta ditemukan,” kata Ari.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo mengatakan bahwa dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan 4 tersangka kasus pengroyokan.

Iya, tersangkanya sementara ada 4 orang,” kata Kasatreskrim

Meski demikian, sampai saat ini Polres Purworejo belum menahan tersangka meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. (P24/bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.