Hukum

Anak Pengacara Dituntut Hampir 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kambing, Kuasa Hukum Korban Harap Hakim Jatuhkan Putusan Tegas

54
×

Anak Pengacara Dituntut Hampir 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kambing, Kuasa Hukum Korban Harap Hakim Jatuhkan Putusan Tegas

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum saat memberikan keterangan
Kuasa hukum saat memberikan keterangan

PURWOREJO, Purworejo24.com – Kuasa hukum korban dugaan penipuan proyek pengadaan di Kabupaten Purworejo mengapresiasi tuntutan 3 tahun 10 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo terhadap terdakwa Zulfikar Sinar Purba yang merupakan anak seorang pengacara ternama di Kabupaten Purworejo.

Apresiasi tersebut disampaikan Advokat Ady Putra Cesario selaku kuasa hukum empat korban, termasuk korban berinisial EN. Menurutnya, tuntutan JPU mencerminkan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Kami dari Kantor Hukum CLO (Cesar Law Office) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Purworejo. Tuntutan ini membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang keluarga maupun jabatan,” ujar Ady Cesario kepada wartawan Jumat (19/12/2025).

Ady menilai JPU telah konsisten membuktikan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia pun berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo sependapat dengan tuntutan jaksa, atau bahkan menjatuhkan putusan yang lebih berat.

Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang sejalan dengan tuntutan JPU demi memberikan rasa keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Selain mengawal proses pidana, Ady Cesario menyatakan pihaknya juga akan memfokuskan langkah hukum pada pemulihan kerugian korban, termasuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik terdakwa yang dapat dimanfaatkan sebagai ganti rugi.

Bagi para korban, pengembalian dana merupakan hal yang sangat penting. Karena itu, kami akan mengawal proses hukum terkait aset terdakwa agar hak-hak korban dapat terpenuhi,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan proyek pengadaan kambing Jawa Randu dan pengadaan traktor pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo. Kasus tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan proyek pemerintah dan dinilai berdampak terhadap kepercayaan dunia usaha.

Ady Putra Cesario berharap perkara ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, sekaligus menjadi momentum penguatan kepastian hukum di daerah.

Putusan yang tegas dan berkeadilan sangat penting untuk menjaga iklim investasi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (P24/bqyu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.