Simpan 17 Paket Sabu, Warga Brunorejo Diamankan Polisi

oleh -
oleh
Seorang warga Desa Brunorejo, Kabupaten Purworejo diamnakn polisi setelah kedapatan menyimpan 17 paket Sabu.
Seorang warga Desa Brunorejo, Kabupaten Purworejo diamnakn polisi setelah kedapatan menyimpan 17 paket Sabu.
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Satresnarkoba Polres Purworejo mengamankan seorang warga Desa Brunorejo Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo setelah kedapatan menyimpan 17 paket Sabu dan pipetnya.

Kasatnarkoba Iptu Setyo Raharjo SH.MH saat jumpa Pers di Mapolres Purworejo menjelaskan warga Brunorejo tersebut diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh pada tanggal 08 Oktober 2020. Akibat perbuatannya melawan hukum tersebut tersangka yang bernama Muhammad Naro Wibowo diancam hukuman penjara selama 4 tahun.

“Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah),” katanya kepada purworejo24.com pada Senin (12/10/2020).

Kejadian bermula pada hari Kamis (8/10/2020), saat petugas Satuan Narkoba Poles Purworejo mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika Golongan 1 jenis sabu di daerah Kecamatan Bruno. Kemudian dilakukan penylidikan dan dapat di amankan saudara Muhammad Naro Wibowo dan setelah dilakukan pemeriksan mengaku jika masih memiliki dan menyimpan sabu di ruang dapur di rumahnya.

“Setelah kita lakukan penggeledahan dapat ditemukan tas kranjang plastik warna biru motif coklat, di dalam lampu emergency sebanyak 17 paket sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih ada bercak sabu,” katanya.

Setelah diamankan barang bukti di bawa ke Polres Purworejo guna penyidikan lebih lanjut. Iptu Setyo Raharjo menambahkan tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam menjual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai penyalahguna narkotika gol I jenis sabu bagi diri sendiri,” katanya. (P24-Bayu)