Kepala Dinas Pendidikan: Ditiadakannya Ujian Nasional Wujud Kemerdekaan Belajar

oleh -
oleh
Suasana saat Ujian Nasional SD. (Foto. dok)
Suasana saat Ujian Nasional SD. (Foto. dok)
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 akan ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia.

Keputusan tidak adanya UN merupakan bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto mengatakan dengan ditiadakannya Ujian Nasional 2020 maka dapat membuat semua elemen pendidikan tenang. Selain itu hal tersebut juga sebagai wujud pengejawantahan masyarakat dalam kemerdekaan belejar-mengajar.

“Bahwa dengan dibatalkannya UN tahun 2020 melegakan kita semua, terutama dengan ada pandemi Corona saat ini, hal tersebut sekaligus melindungi para peserta didik dari kerumunan yang efektif menjadi media penularan Covid-19, selain lebih efektif dan efisien juga lebih nyata menuju arah Merdeka Belajar,” katanya saat dikonfirmasi purworejo24.com, Selasa (24/03/2020).

Sukmo Widi Kepala Dinas Pendidikan Penuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo
Sukmo Widi Kepala Dinas Pendidikan Penuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo

UN 2020 ditiadakan di tingkat SD, SMP, SMA, serta MI, Mts, dan MA. Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.

Ia menambahkan ada beberapa agenda yang ditiadakan diantaranya TUC 3 yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 6 sd 9 April 2020, UN tanggal 20 sd 23 April 2020 dan Ujian Sekolah tanggal 4 sd. 11 Mei 2020. Untuk ujian sekolah yang boleh dilaksanakan dengan beberapa ketentuan khusus sesuai surat edaran dari pemerintah pusat.

“Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” katanya.

Pihaknya menambahkan untuk kelulusan siswa dapat ditentukan sekolah berdasarkan beberapa syarat yaitu kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Yang kedua kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” katanya.

Sementara itu kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (P24-Bayu)