Legowo, Muhammad Abdullah Dicoret dari DCT dan Tak Lagi Jadi Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Periode 2024- 2029

oleh -
oleh
Muhammad Abdullah saat menghadiri Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di hotel Sanjaya In Purworejo, pada Kamis (2/5/2024).
Muhammad Abdullah saat menghadiri Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di hotel Sanjaya In Purworejo, pada Kamis (2/5/2024).

PURWOREJO, purworejo24.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu Tahun 2024.

Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih itu melalui rapat pleno terbuka oleh KPU yang disaksikan oleh perwakilan pengurus partai politik di di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, pada Kamis (2/5/2024) Sore.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, dalam rapat pleno kali ini semua partai menerima dan menyetujui hasil rapat. Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Purworejo pun kini resmi dan sudah ditetapkan.

Jumlah 45 kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo sudah semua terbagi oleh semua partai politik. Kita juga sudah melakukan penetapan anggota terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo,” kata Jarot usai rapat pleno.

Jarot merinci setidaknya ada 9 partai politik yang mendapat kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo. 9 partai tersebut adalah PDIP mendapatkan 9 kursi, Golkar 8 kursi, Demokrat 7 kursi, PKB 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Nasdem 4 kursi, PPP 4 kursi, PAN 1 kursi dan PKS hanya mendapatkan 1 kursi.

Ada yang berbeda di Dapil 5 ini yaitu ada dua partai politik yang angka hasil pembaginya ini memiliki jumlah yang sama yaitu PKB dan PPP yang sama- sama memperoleh porsi nomor 5, keduanya memiliki hak memperoleh kursi dan sesuai dengan hitungan menggunakan Sirekap dan langsung bisa ditetapkan,” ungkap Jarot.

Tak hanya itu, di Dapil 6 (Bener, Loano dan Gebang), juga ada satu anggota legislatif yang setelah dihitung memperoleh suara yang besar dan memperoleh kursi, yaitu atas nama Muhammad Abdullah dari partai Nasdem dengan nomor urut 1, namun demikian karena adanya SK nomor 1530 terkait dengan perubahan SK DCT Pemilu legislatif 2024, maka nama Muhammad Abdullah tidak ikut ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Purworejo terplih masa bakti 2024-2029.

Muhammad Abdullah ini secara partai politik (Nasdem) tetap memperoleh porsi dan haknya tidak dihilangkan, tapi karena ada SK nomor 1530 itu maka sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024 maka yang memperoleh hak atas kursi partai Nasdem di Dapil 6 itu diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak kedua, yaiti dengan atas nama Ivan Fatchan. Dan partai Nasdem mendapat satu kursi di Dapil 6,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Abdullah, yang hadir dalam rapat pleno itu, mengaku legowo atas penetapan yang dilakukan oleh KPU Purworejo, jiika dirinya tidak menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada masa periode 2024-2029.

Mohon maaf kepada masyarakat terutama masyarakat di Dapil 6 (Bener, Loano dan Gebang), ada ribuan warga masyarakat yang menitipkan suara kepada saya, tapi saya tidak bisa mewakili masyarakat disana diperiode 2024- 2029, karena persoalan dan secara pribadi saya legowo, tidak ada persoalan dan yang penting bisa mengurangi beban dipundak saya, yang mestinya saya bekerja untuk rakyat selama 5 tahun kedepan tapi telah dibatalkan oleh KPU, jadi tidak ada masalah. Saya juga berharap bahwa nanti penggantinya saya dapat nenjadi aspirator masyarakat yang baik di Dapil 6 sehingga aspirasi- aspirasi masyarakat yang ada di Bener, Loano, dan Gebang, dapat tergantikan oleh calon pengganti saya, kita doakan semoga semuanya bisa berjalan baik dan lancar,” katanya. (P24/wid/bayu)