Proses Pengadaan Tanah untuk PSN Bendung Bener telah Selesai, BPN Purworejo Serahkan Dokumen ke BBWSSO

oleh -
oleh
Proses serah terima dokumen pengadaan tanah di kantor BBWSSO Yogyakarta, pada Kamis (2/5/2024)
Proses serah terima dokumen pengadaan tanah di kantor BBWSSO Yogyakarta, pada Kamis (2/5/2024)

PURWOREJO, purworejo24.com – Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) PSN Bendungan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menyerahkan dokumen tanah Desa Wadas ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yigyakarta selaku intansi yang memerlukan tanah.

Dokumen diserahkan langsung oleh Ketua P2T sekaligus Kepala Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, kepada Kepala BBWSSO, Dr Gatut Bayuadji di Ruang Serayu Kantor BBWSSO Jalan Solo KM 6, Caturtunggal, Sleman, Provinsi DIY, pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menjelaskan bahwa penyelesaian pengadaan tanah di PSN Bendungan Bener merupakan salah satu Program Kerja 100 Hari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia juga menegaskan bahwa, dengan diserahkannya dokumen tanah Desa Wadas, maka seluruh proses pengadaan tanah untuk mega proyek Bendungan Bener telah selesai 100%.

Sebenarnya kami diminta akhir Mei 2024 selesai. Tapi Bulan April sudah bisa kami selesaikan. Seluruh tahapan tanah ini, sesuai dengan UU Nomor 2/2021 dan semua peraturan turunannya. Dari 9 desa terdampak, 2 desa telah selesai pembuatan sertifikatnya. Untuk 7 desa lainnya kami minta (BBWSSO) untuk segera diurus. Karena dengan terbitnya sertifikat tanah, pemerintah memiliki legalitas kepemilikan,” kata Andri.

Kepala BBWSSO, Dr Gatut Bayuadji, menyebutkan, terdapat 769 bidang tanah terdampak di Desa Wadas, Kecamatan Bener yang merupakan hasil pengadaan tanah (terdampak quarry), diserahkan oleh BPN Purworejo kepada BBWSSO.

Penyerahan dokumen itu adalah tahapan terakhir dari pengadaan tanah untuk bendungan tertinggi di Indonesia ini. Dari segi ganti untung, ada 6 bidang tanah warga Wadas yang terpaksa dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Purworejo karena pemiliknya menolak menerima uang ganti untung.

Pemilik bidang tanah yang dikonsinyasi, melakukan gugatan dan pihak kami menang. Pada prinsipnya, alhamdulillah, semua kebutuhan tanah untuk Bendungan Bener telah terealisasi,” tutur Gatut.

Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Buchori memuji kinerja P2T PSN Bendungan Bener yang sukses mengadakan tanah dengan segala dinamikanya.

Penyerahan hasil pengadaan tanah Bendungan Bener di Desa Wadas hari ini merupakan pengakhiran tugas BPN. Dengan diserahkan secara keseluruhan, tugas P2T telah selesai. Hampir tidak ada proses pengadaan tanah yang tidak bermasalah. Tapi pengadaan tanah (pada PSN Bendungan Bener) yang clear seperti ini, bisa kita tularkan,” tutur Buchori. (P24/wid)