Scroll untuk baca artikel
HukumPemerintahanTransportasi

Tiga Titik Jalan di Purworejo Ini Sudah Dipasang Kamera Tilang Elektronik

607
×

Tiga Titik Jalan di Purworejo Ini Sudah Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Salah satu petugas melakukan pantauan kamera dari posko ETLE di Samsat Purworejo
Salah satu petugas melakukan pantauan kamera dari posko ETLE di Samsat Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, telah memberlakukan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Selasa (23/03/2021). Sedikitnya ada 3 titik kamera pengawas (CCTV) yang dipasang tersebar di wilayah Purworejo. 

Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Lelono Windi Bramantyo, menjelaskan ETLE ini diberlakukan sesuai intruksi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaunching ETLE atau tilang elektronik secara nasional untuk 12 Polda termasuk untuk Polda Jateng. Launching tersebut merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan salah satu program dalam Presisi.

Dengan total jumlah titik ETLE sebanyak 244 titik se Indonesia termasuk didalamnya adalah di Kabupaten Purworejo. Hal tersebut diharapkan akan menambah ketertiban pengguna jalan yang ada di Purworejo.

“Sesuai instruksi Polri, tilang elektronik mulai berlaku di wilayah Kabupaten Purworejo,” katanya kepada purworejo24.com pada Kamis (25/03/2021).

Salah satu petugas menunjukkan pantauan kamera dari posko ETLE di Samsat Purworejo
Salah satu petugas menunjukkan pantauan kamera dari posko ETLE di Samsat Purworejo

Pihaknya menyatakan 3 titik kamera itu, berada dilokasi strategis keramaian dan banyak pelanggaran yaitu di perempatan Kutoarjo, Pertigaan Lengkong dan Perempatan Purwodadi.

“Ada 3 kamera dipasang di tiga titik strategis, yang sudah mulai beroperasi,” katanya.

Kasatlantas menambahkan, sasaran utama ETLE adalah pengendara sepeda motor yang terlihat secara fisik melanggara peeaturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm, merokok, menggunakan HP saat berkendara, dan melanggar garis marka jalan.

“Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” katanya.

Dari data itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Lanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu juga harus segera dikonfirmasikan.

“Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang, ada kodenya tersendiri,” tandasnya. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.