Bertemu Tim AKI Law Firm Jakarta, KPDR Berharap SK dan Gaji Pensiun bisa Kembali

oleh -
oleh
Suasana kegiatan halal bihalal, pertemuan, dialog antara Tim AKI Law Firm Jakarta dan KPDR di gedung PGRI Purworejo, pada Sabtu (20/4/2024)
Suasana kegiatan halal bihalal, pertemuan, dialog antara Tim AKI Law Firm Jakarta dan KPDR di gedung PGRI Purworejo, pada Sabtu (20/4/2024)

PURWOREJO, purworejo24.com – Puluhan Pensiunan TNI dan Pensiunan PNS di Kabupaten Purworejo dan sekitarnya yang diduga menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh anggota Persit Dwi Rahayu (DR), mengikuti acara Halal Bihalal bersama Tim Advokat Kerja Indonesia Law Firm Jakarta (AKI Law Firm Jakarta), digedung pertemuan PGRI Kabupaten Purworejo, pada Sabtu (20/4/2024).

Para Pensiunan TNI dan PNS yang menamakan diri sebagai kelompok Korban Penipuan Dwi Rahayu (KPDR), memanfaatkan momen Halal Bihalal itu sebagai ajang pertemuan, dialog, sekaligus konsultasi hukum bersama Tim Advokat Kerja Indonesia Law Firm Jakarta, dengan harapan Tim AKI Law Firm Jakarta bisa membantu permasalahan yang dialami oleh para Pensiunan TNI dan PNS hingga selesai dan mereka bisa kembali mendapatkan gaji pensiun dan SK yang saat ini masih tertahan di sejumlah Bank akibat penipuan yang dilakukan oleh anggota Persit Dwi Rahayu (DR).

Dalam acara itu, masing- masing perwakilan Pensiunan TNI dan PNS memaparkan, menceritakan krolonologis serta unek- unek yang dirasakan selama ini sebagai bahan sekaligus tindak lanjut bagi Tim AKI Law Firm Jakarta, yang menyatakan siap membantu untuk menyelesaikan persoalan itu secara gratis.

Tampak hadir dalam acara itu ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, sejumlah advokat dari Tim AKI Law Firm Jakarta, dan sekitar 86 Pensiunan TNI dan PNS yang diduga menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh anggota Persit Dwi Rahayu (DR).

Sebenarnya kami hanya mengadakan sliaturahmi antara teman- teman senasib kemudian dari Lawyer kami itu kan mendatangkan teman- teman ahlinya, la ini kesempatan untuk kami untuk mengutarakan unek- unek kami berkenaan dengan penipuan yang dilakukan olej Dwi Rahayu kepada kami,” kata Yasmin Istono, selaku Koordinator Korban Penipuan Dwi Rahayu (KPDR), saat ditemui disela kegiatan.

Disebutkan, sesuai data yang berhasil ia catat, ada sebanyak 108 Pensiunan TNI dan PNS yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dwi Rahayu. Selain 108 korban yang telah bergabung dalam kelompok KPDR, Istono menduga masih banyak korban lain yang belum masuk dalam daftar dirinya.

Juga kabupaten- kabupaten lain disekitar Purworejo masih banyak yang belum mau bergabung dengan kami, dan maksud kami ya untuk mencegah dan kasus ini bisa berhenti disini dan nantinya tidak ada lagi penipuan seperti yang kami alami,” ujarnya.

Diungkapkan, modus penipuan yang dilakukan oleh Dwi Rahayu hampir sama dilakukan kepada seluruh korbanya. Dwi Rahayu mengajak para pensiunan untuk menanamkam modal dengan janji bagi hasil dengan dalih untuk pembangunan rest area disekitaran YIA. Mereka yang menjadi korbanya adalah dari para pensiunan baik itu ABRI atau TNI juga PNS guru serta lainya.

Dugaan penipuan itu terjadi sekitar tahun 2017 lalu, dan kasus bisa terungkap pada tahun 2023, yang akhirnya Dwi Rahayu mendapatkan vonis penjara selama 3 tahun dalam persidangan dilaksanakan dikantor Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Dari 108 orang kebetulan ada teman- teman kami yang menggugat lewat pengadilan, yang pertama gugatan perdata teman kami yang beranggota 5 orang ternyata gagal atau belum berhasil malah kena biaya sidang, kemudian ada teman kami lagi dengan kelompok lain sekitar 10-15 orang dengan menempuh jalur hukum melalui persidangan agar perkara ini masuk ke pengadilan. Kemudian lagi yang ketiga, teman- teman dari TNI dan PNS yang lain berjumlah sekitar 10 orang, tanpa lawyer, tanpa advokat mengajukan gugatan pidana dan gugatan yang ketiga ini berhasil dan bisa menunjukkan status Dwi Rahayu itu menjadi terpidana dan dikenai putusan hakim dengan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan,” jelasnya.

Meskipun Dwi Rahayu telah dipenjara, namun para Pensiunan itu belum bisa menikmati gaji pensiun lantaran gajinya masih menjadi tanggungan cicilan dari SK yang diajukan ke bank oleh Dwi Rahayu.

Pensiuan saya masih potong, sudah berjalan hampir dua tahun, tepatnya 1 tahun 10 bulan ini . Saya semenjak kena belum pernah mendapatkan pengembalian sepeserpun. Saya pernah diberi bagi hasil tapi diambilkan dari uang saya sendiri, sejumlah 25 juta tetapi dengan pesan Dwi Rahayu kepada saya tolong ini uang digunakan dengan hati- hati karena ini sebagai pengganti potong selama 6 bulan. Ketika 6 bulan berakhir sesuai dengan janji yang diberikan kepada kami nanti SK saya akan dikembalikan ternyata nol besar, bahkan ketika ada teman- teman kami saat kasus ini belum terangkat sampai Dwi Rahayu di penjara itu tidak ada yang dikobulkan sama sekali bahkan pernah berkata saya siap diadukan, katanya begitu,” terangnya.

Dengan hadirnya Tim AKI Law Firm Jakarta, yang bersimpati terhadap persoalan yang dialami para pensiunan itu, mereka kemudian saling croscek untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada. Para pensiunan itupun juga sangat berharap ada bantuan yang diberikan oleh Tim AKI Law Firm Jakarta untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Kami akan melakukan gugatan dan menuntut hak- hak kami yang sudah terampas, bagaimanapun caranya kami akan menempuh upaya hukum agar bagaimana kami bisa gajian lagi dan tidak dipotong kemudian SK kembali dan selanjutnya jangan sampai ada kasus yang terulang lagi. Karena dari awal kebetulan kami tidak bersamaan dengan tiga teman kami itu, kami dikelompok lain dan kami mensikaapi, kami juga telah melakukan laporan ke Polres, dan sebagainya tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut seperti yang kami harapkan. Dan harapan saya kasus ini bisa didengar ditingkat pusat, supaya hal- hal demikian itu jangan sampai terulang. Cukup kami yang mengalami dan kami butuh bantuan dari pemerintah pusat atau yang terkait dan yang peduli dengan nasib kami para pensiunan supaya mendengar jerit hati kami yang seharusnya kami bisa menikmati pensiun tanpa memikirkan apapun tapi malah disibukkan dengan urusan yang demikian pelik bagi kami yang tidak tau hukum. Saya kepingin hidup tenang seperti sediakala gaji tidak dipotong dan SK kembali,” harapnya.

Advokat dari Tim AKI Law Firm Jakarta, Muhammad Hafiduddin SH MSi, mengatakan, dengan adanya persoalan yang dihadapi oleh para Pensiunan TNI dan PNS di Purworejo, dirinya bersama tim akan membantu menyelesaikan persoalan itu melalui proses hukum secara gratis.

Penanganan perkara ini butuh waktu tapi saya dan rekan- rekan sudah berkomitmen ketika kami menangani perkara ini, kami akan selesaikan,” katanya. (P24/wid)