PURWIREJO, purworejo24.com- Tugu Peringatan Pembuatan Jalan Purworejo-Magelang, yang berdiri megah di Desa Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kini tengah diajukan untuk mendapatkan sertifikat kekayaannya intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum RI.
Warga setempat bersama pemerintah daerah berencana mendaftarkan tugu bersejarah yang sudah berusia ratusan tahun ini sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal. Langkah ini dilakukan untuk melestarikan nilai sejarah dan budaya tugu tersebut, sekaligus melindunginya dari klaim pihak lain.
Tugu ini dibangun pada tahun 1862 sebagai monumen peringatan atas pembuatan jalan yang menghubungkan Purworejo dan Magelang. Usulan pendaftaran HAKI tersebut terungkap saat kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Jumat (25/4/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Hani Susila Wardoyo mengatakan bahwa langkah pendaftaran HAKI komunal ini adalah bagian dari upaya melestarikan warisan budaya lokal.
“Setelah kita ngobrol dengan masyarakat ternyata Desa Bener, mempunyai banyak potensi yang bisa didaftarkan HAKI misalnya di sini ada tugu bersejarah yang saat ini sedang kita proses,” kata Hani Susila Wardoyo ditemui usai kegiatan.
Hani Susila Wardoyo menyebut, tugu atau monumen di Desa Bener ini tidak hanya merepresentasikan sejarah pembangunan infrastruktur pada masa kolonial, tetapi juga mencerminkan kontribusi masyarakat lokal dalam proses pembangunannya.
“Pendaftaran sebagai HAKI komunal penting agar identitas sejarah ini tetap terjaga dan diakui secara resmi,” ujar Hani.
Jejak Sejarah Tugu
Tugu berbentuk obelisk ini dibangun dari beton diplester dengan desain khas kolonial. Pada bagian kaki tugu, terdapat inskripsi yang mencantumkan nama-nama pejabat masa kolonial, seperti Jonkh. J.G.O.S. Von Schmidt Auf Altenstadt dan R. De Filliëta Bousqet, serta nama Bupati Purworejo saat itu, Raden Adipati Tjokronagoro.
Struktur ini dirancang untuk menghadap ke timur menghadap jalan raya Provinsi Purworejo-Magelang dengan bagian puncak yang meruncing dan ornamen segitiga di atasnya. Angka 1862 yang terukir di tubuh tugu menandai tahun peresmian monumen ini, sementara pembangunan jalan diperkirakan berlangsung pada periode 1845-1850.
Jalan Purworejo-Magelang yang diperingati oleh tugu ini merupakan jalur strategis pada masa itu. Selain sebagai penghubung antarwilayah, jalan ini berperan penting dalam menunjang aktivitas ekonomi dan administrasi pemerintahan kolonial.
Langkah Pendaftaran HAKI
Hani menambahkan, pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan mendampingi proses pengajuan pendaftaran tugu ini untuk mndapatkan HAKI komunal.
“Yadi sudah di inventarisir terus nanti petugas kami akan menilaidan memberikan konsultasi terkait dengan hal itu tadi. Kami berharap dengan antusiasme masyarakatDesa Bener akan ada produk-produk dari Desa Bener yang akan bisa dilindungi,” jelasnya.
Masyarakat sekitar menyambut baik upaya ini. Mereka berharap, dengan terdaftarnya tugu ini sebagai HAKI komunal, generasi mendatang dapat terus mengenang sejarah pembangunan jalan Purworejo-Magelang.
“Tugu ini adalah simbol kebanggaan kami. Semoga setelah resmi terdaftar, perhatian untuk pemeliharaannya juga semakin besar,” ujar Sukirman ketua RW setempat.
Perlindungan sebagai Cagar Budaya
Tugu Peringatan ini telah diakui sebagai cagar budaya di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Langkah pendaftaran HAKI komunal akan melengkapi upaya pelestarian yang telah dilakukan selama ini, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap klaim atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masa depan.
“Dengan status HAKI komunal, tugu ini tidak hanya dilindungi secara nasional, tetapi juga mendapat pengakuan resmi sebagai identitas budaya Purworejo yang tak tergantikan,” pungkas Sukirman (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.