Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pemkab Purworejo Buka Pendaftaran Seleksi Pembentukan Dewan Pendidikan, Ini Syarat dan Ketentuanya

227
×

Pemkab Purworejo Buka Pendaftaran Seleksi Pembentukan Dewan Pendidikan, Ini Syarat dan Ketentuanya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dwi Handayani.
Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dwi Handayani.

PURWOREJO, purworejo24.com – Dengan telah berakhirnya kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2019-2024, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) melaksanakan seleksi Pembentukan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk Periode Tahun 2025-2030.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah membentuk panitia dan membuka pendaftaran bagi calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo secara online dan ofline hingga ditutup nanti pada hari Senin, tanggal 28 April 2025.

Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, yang juga sebagai Panitia Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo, Dwi Handayani, menyebutkan hingga Rabu, tanggal 23 April 2025 ini sudah ada sekitar 14 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo. Mereka yang mendaftar ada yang merupakan pensiunan guru dan UPT, Fresh Graduate atau baru lulus pendidikan formal, dari Kemenag, bahkan ada yang dari kalangan Profesor dan Doktor.

Kita memilih sekitar 22 orang untuk kita bawa ke bupati dari semua pendaftar yang masuk untuk dipilih sebagai Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo dengan jumlah 11 anggota,” kata Dwi Handayani, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (23/4/2025) siang.

Sesuai Surat Edaran dengan Nomor : 01/DPP/IV/2025 tentang Pelaksanaan Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo Periode tahun 2025-2030, telah dicamtumkan sejumlah persyaratan bagi calon Anggota Dewan Pendidikan yang ingin mendaftar, diantaranya :

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan berkedudukan di Wilayah Kabupaten Purworejo, dengan usia maksimal saat pendaftaran 65 tahun
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya
  4. Pendidikan minimal S-1
  5. Calon anggota Dewan Pendidikan berasal dari unsur :
    1) Pemerhati Pendidikan;
    2) Penyelenggara Pendidikan;
    3) Pengusaha;
    4) Organisasi profesi;
    5) Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya dan/atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan.

Bagi yang sepuh- sepuh bisa kita bantu pendaftaranya dengan membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Purworejo cq. Panitia Pembentukan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo Tahun 2025 dilengkapi dokumen persyaratan,” jelasnya.

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :
a. KTP
b. Surat Keterangan Sehat dari dokter
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek
d. Daftar Riwayat Hidup
e. Ijasah terakhir, dan
f. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Lamaran dan dokumen asli discan dan dikirimkan ke laman: https://s.id/Calon Dewan Pendidikan atau dikirim langsung ke Sekretariat Panitia Pembentukan Dewan Pendidikan dengan alamat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo (Lantai 2 Ruang Rapat A), paling lambat tanggal 28 April 2025. Adapun pengumuman dapat dilihat pada website dindikbid.purworejokab.go.id, purworejokab.go.id dan Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo.

Untuk seleksi administrasi nanti akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 April 2025, sedangkan Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Mei 2025,” terangnya.

Berkas administrasi yang akan di proses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Dalam proses pembentukan, peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

“Dewan Pendidikan adalah lembaga yang bersifat pengabdian dan non profit,” jelasnya.

Dewan Pendidikan dibentuk untuk mendampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo serta menjadi mitra bagi dinas untuk membantu menyelesaikan masalah jika terjadi persoalan.

Lalu bisa meningkatkan mutu juga dari Dewan Pendidikan yang mungkin punya inovasi apa untuk meningkatkan mutu dalam dunia pendidikan di Purworejo ini,” ujarnya.

Ia berharap dengan dibentuknya Dewan Pendidikan, bisa saling bersinergi, menjadi mitra yang baik untuk membantu menyelesaikan segala persoalan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo.

Misal kita punya masalah, kita bisa minta tolong ke Dewan Pendidikan, dikita kan banyak ya ada kenakalan remaja dan lainya, nah monggo itu dari Dewan Pendidikan greget untuk mengatasinya seperti apa, solusinya seperti apa, biar tidak ada lagi kenakalan remaja, dan kebanyakan kenakalan remaja itu terjadi di tingkat SMP, lalu juga ada aduan- aduan, misal bagi orang tua yang belum mengerti perbedaan antara pungutan dan sumbangan, maka harapan kami bisa dibantu oleh Dewan Pendidikan untuk memberikan wawasan, memberikan pengertian lagi, mungkin melalui parenting disekolah atau lainnya,” harapnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.