Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kurang dari 24 Jam Dua Pelaku Curat di Purworejo Berhasil Ditangkap Petugas

155
×

Kurang dari 24 Jam Dua Pelaku Curat di Purworejo Berhasil Ditangkap Petugas

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo saat conferensi pers tentang curat
Polres Purworejo saat conferensi pers tentang curat

PURWOREJO, purworejo24.com – Kurang dari 24 jam dari kejadian, dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kios angkringan Well Rest Area Pasaranom, Kecamatan Grabag, pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB lalu berhasil diungkap dan ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.

Pelaku terdiri dari dua orang, satu dewasa dan satu anak- anak. Keduanya yaitu AEJA umur 18 tahun asal Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, DIY dan PJA umur 16 tahun asal Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, DIY. Keduanya berhasil ditangkap oleh petugas pada hari Minggu tanggal 20 April 2025.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam conferensi perss pada Selasa (22/4/2025) mengungkapkan, pencurian dengan pemberatan itu menimpa korban atas nama S dan Kus dengan kerugian uang sebesar 3 juta rupiah.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengancam menggunakan sajam berupa celurit, dikarenakan korban berusaha untuk melawa, kemudian pelaku membacokkan celurit ke korban, sehingga korban mengalami luka dibagian perut, kepala dan tangan,” ungkapnya.

Sebelum beraksi pelaku diduga mengkonsumsi narkoba hingga berani melakukan aksi pencurian tersebut.

Tidak hanya beraksi di Purworejo, pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi lainnya — yakni satu lokasi di Kabupaten Kebumen dan satu di Kabupaten Kulonprogo, dengan barang rampasan berupa tas dan handphone.

Diduga pelaku menggunakan senjata tajam untuk teror dan klitih di wilayah tersebut. Karena ada kasus lain untuk PJA yang masih anak- anak diproses sidik oleh Satreskrim Polres Kebumen,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan hasil pencurian itu beli rokok dan bersenang- senang, adapun senjata tajam berupa celurit dibeli  secara daring melalui aplikasi Shoppe.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda (disita Polres Kebumen), satu buah celurit warna merah dengan panjang 110 CM, satu buaj helm warna hitam dan sepasang sandal merek Ando warna hitam.

Atas tindakan itu, keduanya diancam dengan sangkaan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat bepergian di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.