Scroll untuk baca artikel
Info Jalan

Sempat Viral Purworejo Disebut sebagai Kota Sejuta Tukang Parkir, Ini Penjelasan Dishub Purworejo

128
×

Sempat Viral Purworejo Disebut sebagai Kota Sejuta Tukang Parkir, Ini Penjelasan Dishub Purworejo

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Media sosial sempat ramai menjadi perbincangan terkait banyaknya tukang parkir di Kabupaten Purworejo, bahkan sampai ada yang menyebut Purworejo sebagai Kota Sejuta Tukang Parkir.

Hal itu memunculkan argumentasi dan pertanyaan dari berbagai pihak, hingga ada yang menanyakan tentang aliran dana parkir di Purworejo.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari menjelaskan, bahwa setoran dilakukan oleh petugas parkir langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Purworejo melalui Bank Jateng, dengan menggunakan billing.

Jadi, setoran parkir tidak melalui Dishub, Kami hanya mengecek dan merekap saja. Parkir masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo,” jelas Deasy, saat dikonfirmasi pada Minggu (20/4/2025).

Mengenai titik parkir ada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan dalam menentukan titik parkir. Dari titik-titik tersebut, dinas kemudian menunjuk petugas parkir atau juru parkir (jukir).

Dishub memiliki 240 juru parkir yang bertugas di 118 titik parkir. Sedangkan titik-titik parkir itu masuk dalam dua rayon, yaitu Rayon Purworejo dan Kutoarjo.

Petugas parkir yang resmi kami beri seragam, peluit dan ID card untuk identitas, juga dilengkapi karcis parkir sesuai tarif,” katanya.

Para jukir resmi tersebut bertugas di tempat parkir khusus maupun parkir tepi jalan umum. Sedangkan, Deasy menyebutkan belum ada kenaikan tarif parkir di Purworejo.

Untuk tarif parkir tepi jalan umum, sepeda motor Rp1.000, roda empat Rp2.000, roda enam atau lebih Rp5.000. Sedangkan, parkir khusus tarifnya berbeda, yaitu sepeda motor Rp2.000, kendaraan roda tiga Rp2.000, roda empat Rp4.000 dan roda enam atau lebih Rp5.000,” sebutnya.

Sedangkan, untuk titik parkir khusus milik Pemkab Purworejo ada di enam lokasi, yaitu Pasar Purworejo, Pasar Baledono, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie, Arta Tirta, RSUD Tjtrowardojo dan Gua Seplawan. Tarif berbeda juga berlaku bagi parkir insidentil, yakni saat ada event-event tertentu seperti konser, pengajian akbar, perayaan tahun baru dan lain-lain di sekitaran Alun-alun Purworejo.

Sedangkan tarif parkir insidentil untuk roda dua Rp5.000 dan roda empat Rp10.000,” ujarnya.

Untuk setoran berdasarkan potensi masing-masing titik parkir, paling kecil Rp15.000 per jukir dan paling banyak Rp180.000 per jukir. Kepada pemilik kendaraan, Deasy mengimbau agar mereka selalu meminta tiket parkir kepada jukir yang bertugas. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.