PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendorong seluruh desa yang ada di Kabupaten Purworejo untuk segera membentuk koperasi desa, menyusul adanya amanat dari Prrsiden Prabowo Subianto, tentang pembentukan 70 ribu koperasi desa yang diberi nama “Koperasi Desa Merah Putih”, dengan target peluncuran pada Hari Koperasi Nasional di tanggal 12 Juli 2025 mendatang.
Dorongan itu disampaikan oleh bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti saat menghadiri acara Rapat Koordinas tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa / Kelurahan dalam Mendukung pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kemandirian dan Ketahanan Desa yang Berdampak Situasi Kondusif di Wilayah, di pendopo Kabupaten Purworejo, pada Senin (21/4/2025).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi, guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Berkaitan dengan hal tersebut, mohon kepada camat dan perangkat daerah terkait, untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah desa, BPD bersama unsur masyarakat dalam rangka pembentukan koperasi dimaksud. Sedangkan kepada pemerintah desa maupun kelurahan, saya minta untuk jangan segan selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan camat dan perangkat daerah terkait, jika mengalami kesulitan dalam pelaksanan pembentukan koperasi merah putih,” kata bupati dihadapan kepala desa.
Dalam kesempatan itu, bupati meminta agar semua unsur baik perangkat daerah terkait, camat, pemerintah desa / kelurahan, BPD dan masyarakat, wajib mendukung dan melaksanakan program pemerintah ini dengan penuh tanggungjawab, agar dapat terlaksana sesuai target.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto mengemukakan bahwa rencana pembentukan koperasi desa merah putih di 70 000 desa se-Indonesia sudah di launching pekan lalu. Secara serentak saat ini tahapan sudah dimulai.
“Hari ini beberapa kab/kota juga melakukan pertemuan yang sama. Saya yakin para Kades sudah paham tentang substansi Koperasi Desa Merah Putih dan sebagian desa sudah punya koperasi,” ujarnya.
Kendati pun Koperasi Desa Merah Putih harus segera dibentuk namun, Hadi Pranoto berharap para Kades tidak tergesa-gesa dalam melangkah. Sebab pembentukan koperasi itu harus tetap mengacu pada Permendes.
Ia menambahkan, bagi desa yang sudah memiliki koperasi bisa direvitalisasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
“Desa yang sudah punya koperasi dan sudah berjalan bagus silahkan, bisa dikembangkan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Atau jika ada koperasi desa yang sedang vakum, silahkan untuk direvitalisasi,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti mengatakan, seiring instruksi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih saat ini Permendes Nomor 2 terkait petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2025 masih berlaku kecuali poin terkait program ketahanan pangan.
“Kecuali untuk program ketahanan pangan yang 20 persen dari dana desa. Mohon untuk tidak dilaksanakan dulu. Sedangkan yang lain silahkan dilaksanakan,” kata Laksana Sakti.
Terkait pelaksanaan dana desa, saat ini sedang merancang peraturan Bupati. Perbup akan dibuat dengan menyesuaikan instruksi serta regulasi pemerintah pusat.
“Untuk program ketahanan pangan ada yang harus disesuaikan dengan pusat. Prinsipnya karena ada Perpres baru terkait pembentukan koperasi merah putih. Ini harus diperhatikan dan sekarang sedang diproses. Kegiatan lain selain program ketahanan pangan silahkan ajukan usulan pencairan,” ujarnya.
Menyusul pembentukan koperasi desa setelah pertemuan ini, lanjut Sakti, akan ada sosialisasi dan pelatihan. Dinas pun akan terus melakukan pendampingan. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.