Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Rakor Dana Desa, Kepala Desa di Kecamatan Ngombol, Purworejo, Sepakat Tangguhkan Penggunaan Angggaran 20 Persen untuk Program Ketahanan Pangan

138
×

Rakor Dana Desa, Kepala Desa di Kecamatan Ngombol, Purworejo, Sepakat Tangguhkan Penggunaan Angggaran 20 Persen untuk Program Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Suasana Rakor tentang Dana Desa di GSG Kecamatan Ngombol pada Kamis (10/4/2025)
Suasana Rakor tentang Dana Desa di GSG Kecamatan Ngombol pada Kamis (10/4/2025)

NGOMBOL, purworejo24.com – Sebanyak 114 Kepala Desa dan Sekretaris Desa se- Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Dana Desa di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Ngombol, pada Kamis (10/4/2025).

Rapat yang juga diikuti oleh perwakilan Forum BPD Kecamatan Ngombol itu menghadirkan sejumlah nara sumber, diantaranya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), dan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.

Kehadiran nara sumber dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan informasi terkait aturan dan regulasi pencairan Dana Desa agar desa bisa segera mengajukan dan mencairkan Dana Desa tahap 1 tahun 2025 yang saat ini sedang berproses.

Hari ini kita mengadakan rapat koordinasi terkait percepatan Dana Desa, dimana di Kecamatan Ngombol ini banyak desa yang belum mengajukan, sehingga kami mengundang nara sumber baik dari DP3APMD, BPKPAD dan Inspectorat, sehingga dalam proses pengajuan nanti, apalagi ini ada regulasi baru terkait ketahanan pangan, maka perlu adanya pemberian penjelasan dan pemahaman agar kedepan tidak ada desa yang nenyalahi atau menabrak regulasi,” kata Camat Ngombol, Adi Pawoko, saat ditemui usai kegiatan.

Dalam Rakor itu dihasilkan kesepakatan bersama yaitu penggunaan Dana Dana minimal 20 persen untuk program Ketahanan Pangan masih ditangguhkan dengan menunggu Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.

Sehingga apabila desa mengagendakan atau menganggarkan atau mengalokasikan atau juga merencanakan untuk yang lain, kami mohon untuk segera mengajukan dan bisa direalisasikan,” jelasnya.

Adi Pawoko berharap dengan kegiatan Rakor ini bisa menambah wawasan, memperjelas informasi- informasi terkait aturan dan regulasi pencairan Dana Desa sehingga pemerintah desa bisa segera mengajukan pencairan Dana Desa untuk semester 1 ditahun 2025 di Kecamatan Ngombol ini secara clear and clear.

Per hari ini untuk Kecamatan Ngombol sudah ada 40 desa yang mengajukan dan alhamdulillah baru cair 5 desa, dan kami harap dari 57 desa ini, 17 desa yang belum mengajukan agar untuk segera mengajukan, tapi apabila itu terkait program Ketahanan Pangan tadi arahan dari Kepala DP3APMD untuk ditunda terlebih dahulu, agar tidak menabrak regulasi yang ada,” terangnya.

Disebutkan, sesuai hasil paparan dari perwakilan BPKPAD, di Kabupaten Purworejo, untuk progres permohonan penyaluran belanja Dana Transfer ke desa,
DD Noneatmark tahap I tahun anggaran 2025, dari 469 desa yang ada hingga saat ini baru 183 desa yang telah SP2D. Sedangkan 139 desa dalam keterangsn belum masuk, 330 berkas masuk, 45 proses BPKPAD, 66 masih revisi DP3APMD, 7 proses tagging dan 29 proses KPPN.

Penggunaan dana desa harus transparan kepada masyarakat, jika ada tilase harus ada tulise, jadi kami terus memonitoring entah itu pencapaian fisik ataupun nanti dalam bentuk adiminstrasi, sehingga di wilayah Kecamatan Ngombol ini tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari,” tandasnya.

Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti berharap semua desa di Kabupaten Purworejo untuk segera melaksanakan percepatan penyerapan dana transfer Dana Desa, baik itu berupa ADD, PBHD maupun Dana Desa tahun 2025, sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah berlaku.

Terkait Dana Desa yang minimal 20 persen untuk ketahanan pangan, memang sesuai dengan Keputusan Mentri Desa no 3 tahun 2025 telah disampaikan bahwa hasil zoom metting kemarin kami sementara masih menunggu edaran juknis, tapi untuk yang lain silahkan dilaksanakan, diajukan. Untuk pelaksanaanya yang Ketahanan Pangan saja untuk ditahan terlebih dahulu,” katanya.

Untuk pencairan Dana Desa di Kabupaten Purworejo tidak terjadi masalah hanya karena desa belum mengajukan saja, dan masih sebagian desa sudah mengajukan untuk pencairan Dana Desa tahap 1 ini.

Pesan untuk kepala desa silahkan bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, kalau memang ada hal yang perlu di konsultasikan, ditanyakan, tolong untuk disampaikan baik melalui tingkat kecamatan atau kami yang ada di Kabupaten Purworejo,” pesannya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.