Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Terlaksana, Anggaran Gaji di Purworejo Aman

963
×

Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Terlaksana, Anggaran Gaji di Purworejo Aman

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo AP
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo AP

PURWOREJO, purworejo24.com – Harapan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi segera diangkat dan mendapatkan surat keputusan (SK), akan segera terwujud.

Jadwal terbaru, pengangkatan CPNS akan dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2025 mendatang. Sementara bagi PPPK, nanti pada bulan Oktober 2025 mendatang. Pemerintah Kabupaten Purworejo, juga telah menyiapkan anggaran gaji untuk ASN yang belum menerima SK tahun ini.

Untuk CPNS dan PPPK kita masih mengacu pada aturan yang terbaru kita masih proses terus artinya peraturan yang terbaru itu untuk CPNS paling lambat 1 Juni 2025, sedang kita proses untuk NIPnya sehingga begitu selesai akan kita serahkan untuk SKnya, demikian pula yang PPPK periode pertama yang sudah berproses yang kemarin sudah ada pengumuman dan lain sebagainya, kalau yang periode kedua ini kan proses kemarin registrasi awal, belum CAT nya, belum nanti tahapan- tahapan selanjutnya. Dan periode pertama paling lambat 1 Oktober 2025 nanti SK kita serahkan. Mudah- mudahan ini bisa lebih cepat sehingga ganti dengan pekerjaan yang lain, kita konsen lagi dengan periode yang kedua,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo AP, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (19/3/2025).

Disebutkan untuk CPNS yang siap diberikan SK ada sebanyak 14 orang, sedangkan untuk PPPK yang periode pertama ini ada sekitar 900an orang kurang sedikit.

Formasinya dari umum, teknis, guru dan kesehatan. Teknis yang paling banyak. Teknis itu ya meliputi petugas administrasi,” sebutnya.

Untuk Honorer atau pegawai Non ASN di Kabupaten Purworejo masih ada, oleh karena itu BKPSDM Kabupaten Purworejo akan membuka pendaftaran untuk periode yang kedua, yang jumlahnya ada sekitar 1.900an orang yang sudah ikut melamar kembali dan saat ini sedang berproses.

Untuk gelombang pertama kemarin kita membuka kuotanya sekitar 960 pegawai, yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan nilai lebih sekitar 800an lebih, hampir mencapai 900 orang. Kemudian kita buka gelombang kedua yang formasinya nanti seperti apa, akan ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah. Yang jelas niat dari pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mencoba untuk mengentaskan non ASN yang ada didaerah,” jelasnya.

Diungkapkan, ASN yang purna tugas atau Pensiun di lingkungan Pemkab Purworejo tiap tahun mencapai rata- rata antara 400- 500an pegawai. Sehingga banyak instansi atau OPD yang masih kekurangan tenaga ASN.

Makanya dengan penataan nanti PNS, CPNS maupun PPPK ini mudah- mudahan bisa,” harapnya.

Disampaikan, secara kebutuhan untuk ASN di Kabupaten Purworejo bila dihitung secara standar membutuhkan antara 10 hingga 11 ribuan ASN, dan saat ini di Kabupaten Purworejo masih ada sekitar 9 ribuan ASN. Sehingga nantinya meskipun ada pembukaan CPNS maupun PPPK, bisa saja terpenuhi namun bisa juga tetap masih kurang, karena banyaknya ASN yang pensiun atau purna tugas setiap tahunnya.

Jadi nanti akan tetep berlanjut kedepanya, dan kami upayakan mengatasi itu dengan menambah kemampuan SDM nya. Ketika satu orang hanya menangani satu kegiatan ya kita tingkatkan untuk bisa menangani kegiatan yang lain. Mau tidak mau memang harus seperti itu karena memang semakin terbatas untuk personilnya,” terangnya.

Adapun untuk ASN yang purna tugas atau pensiun, tambahnya, banyak faktor yang mempengaruhinya, ada yang memang telah memenuhi batas umur pensiun ada juga yang pensiun dengan permintaan sendiri, atau pensiun dini.

Ada sii, tapi tidak begitu banyak kayanya yang mengajukan pensiun dini atau atas permintaan sendiri. Ada yang memang karena pengaruh kesehatanya, ada juga yang memang karena mengikuti suami atau istri pindah ke lain daerah yang tentunya sudah memiliki syarat untuk nengajukan pensiun dini. Adapun syaratnya kalau usia ya minimal 50 tahun atau masa kerja mininal sekitar 20 tahun boleh mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Sedangkan batas pensiun secara umum adalah 58 tahun untuk adminitrator kebawah kalau untuk JPT umur 60 tahun, sama untuk guru juga 60 tahun,” jelasnya.

Untuk alokasi gaji CPNS serta PPPK melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, Pemkab Purworejo menyatakan telah siap dan tinggal menunggu regulasi, jika tahun ini sudah keluar SK maka gaji siap dibayarkan.

Keuangan daerah sudah dihitung, artinya aman, sudah penuh dengan pertimbangan dan di Purworejo sudah disiapkan dari awal walaupun diawal kita sempat dibully karena ditahun 2024 tidak ada pengadaan, tapi ini kita siapkan untuk penggajian tahun 2025, sudah kita siapkan, kebutuhan untuk menggaji ASN hampir mencapai 25 Miliar . Kalau bicara efisiensi memang yang terdampak di kita yang jelas ya ada di perjalanan dinas, misal untuk konsultasi, karena kita kegiatanya memang sering konsultasi ke BKN, ke Kementrian, daan kita maksimalkan dengan yang ada jangan sampai hasil atau outputnya berkurang. Sekarang kan bisa dengan zoom, dengan telp dan lainya,” tandasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.