PURWOREJO, purworejo24.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, mengimbau warga masyarakat untuk membeli Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg kepangkalan, bukan lagi ke pengecer. DinKUKMP juga mengihimbau pengecer untuk beralih menjadi pangkalan, jika ingin menjual LPG 3 kg.
Himbauan itu disampaikan DinKUKMP Kabupaten Purworejo, menyusul diterapkanya kebijakan dari pemerintah yang secara resmi telah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025 ini.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Kebijakan ini diterapkan dengan alasan agar subsidi LPG 3 kg dari pemerintah bisa tepat sasaran.
“Kami rasa tidak akan terjadi antrian, karena yang dihilangkan adalah pengecer, masyarakat membeli LPG 3 kg ke pangkalan,” kata Kabid Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian pada DinKUKMP Kabupaten Purworejo, Yunita Dewi Onggowati, kepada purworejo24.com, pada Senin (3/2/2025)
Dijelaskan, tujuan dihilangkan pengecer ini adalah agar subsidi benar- benar di rasakan oleh masyarakat, karena masyarakat bisa membeli sesuai dengan HET. Harga dikonsumen/di masyarakat yaitu sesuai HET sebesar Rp 18.000.
“Dan selama ini yang terjadi pengecer menjual LPG 3 kg melebihi HET dan sangat meresahkan masyarakat. Tujuan menghilangkan pengecer guna menjaga harga sampai ke konsumen sesuai HET yaitu 18.000,” ujarnya.
Disebutkan, di Kabupaten Purworejo saat ini ada kurang lebih 1.208 pangkalan yang tersebar di wilayah. Dan saat ini tiap desa sudah terdapat pangkalan, bahkan lebih dari 1 pangkalan.
Sedangkan agen di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 19 agen, terdiri dari 18 agen aktif dan 1 agen sudah berijin namun belum mendapat ijin opersional dari Pertamina karena belum mendapat kuota.
“Himbauhan kami, pengecer untuk beralih menjadi pangkalan,” himbaunya.
Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan bisa dilakukan dengan cara membuat surat permohonan rekomendasi ke dinas terkait dengan syarat memiliki Ijin Usaha yang disebut NIB.
“Pengajuaannya ke agen yang dituju, perorangan bisa asal memiliki NIB, kalau PT atau CV itu untuk pendirian agen, dan agen bisa mengajukan ke pihak Pertamina, tapi agen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Terkait pendistribusian LPG 3 Kg bahwa terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025, sesuai dengan Surat Pertamina No. 071/PND700000/2025-S3, ketentuan Sub-Penyalur/ Pangkalan LPG 3 Kg yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10% dari alokasi harian/ penerimaan Sub-Penyalur/ Pangkalan LPG 3 Kg ke Pengecer (paling sedikit 90% langsung ke konsumen akhir), berubah menjadi 100% pendistribusian langsung ke konsumen akhir (tidak diperkenankan lagi menyalurkan LPG tabung 3 KG ke Pengecer).
“Adapun konsumen akhir yang dimaksud yaitu konsumen kategori rumah tangga, Usaha Mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran,” terangnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PKB, Budi Sunaryo, meminta dinas untuk bisa menambah agen dan pangkalan, jika kebijakan itu benar- benar diterapkan, agar masyarakat bisa terlayani dan tercukupi akan kebutuhan LPG 3 kg.
“Ok lah rakyat diuntungkan dengan mendapat harga yang sesuai patokan resmi, tapi kan nanti akan ada antrian yang sangat panjang, bisa nunggu berjam- jam. Kalo tiap desa ada agen resmi yang ditunjuk sih ga masalah,” kata Budi Sunaryo.
Budi berharap pemerintah bisa mendirikan agen ditiap desa minimal 2 supaya bisa melayani warga masyarakat.
“Dan kami berharap kebijakan ini dilaksanakan setelah agen gas ditiap desa sudah berdiri,” harapnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.