Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Soal Penempatan Pedagang Kaki Lima, Inilah Lokasi Zona PKL yang Berlaku di Kabupaten Purworejo

1990
×

Soal Penempatan Pedagang Kaki Lima, Inilah Lokasi Zona PKL yang Berlaku di Kabupaten Purworejo

Sebarkan artikel ini
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Rimiani
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Rimiani

PURWOREJO, purworejo24.com – Sebagai kota tujuan wisata kuliner, Kabupaten Purworejo banyak dikunjungi oleh para wisatawan. Hal itu dimanfaatkan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menggelar dan menjajakan daganganya di sejumlah titik. Namun demikian di Kabupaten Purworejo tidak semua tempat bisa ditempati sebagai usaha PKL, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo telah membagi sejumlah lokasi menjadi zona wilayah yang boleh menjadi tempat usaha PKL dan zona wilayah yang dilarang untuk usaha PKL.

Kabid Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo, Rimiani, menjelaskan, pembagian zona wilayah PKL telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 119 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Purworejo nomor 59 Tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Purworejo nomor 2 Tahun 2008 tentang pengaturan tempat dan usaha serta pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Seperti yang tercamtum dalam Perbup, Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL adalah penjual barang dan/ atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum, baik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah maupun pihak lain dan bersifat sementara/ tidak menetap, dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Sedangkan lokasi Usaha PKL, yang selanjutnya disebut Lokasi Usaha, adalah tempat yang ditunjuk oleh Bupati sebagai tempat berjualan PKL di wilayah Kabupaten Purworejo dan Tempat Usaha PKL, yang selanjutnya disebut Tempat Usaha, adalah tempat tertentu yang merupakan bagian dari Lokasi Usaha,
tempat masing masing PKL melaksanakan usahanya,” jelas Rimiani, saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025).

PKL dalam penempatanya, lanjutnya, harus memiliki surat ijin bagi pedagang untuk menempati lokasi berdagang yang ditentukan yang diterbitkan oleh kepala Dinas atas nama Bupati. Pemohon yang merupakan Pedagang Kaki Lima bisa mengajukan permohonan penerbitan Surat Penempatan PKL kepada dinas terkait.

PKL lama dan PKL baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran PKL berupa permohonan Surat Penempatan PKL kepada Bupati melalui Dinas. PKL baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Surat Penempatan PKL pada Lokasi Usaha kepada Bupati melalui Dinas. Adapun lokasí yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang bukan
diperuntukan sebagai tempat berusaha PKL,” terangnya.

Disebutkan, pembagian lokasi, jenis usaha dan waktu kegiatan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Purworejo telah sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 119 Tahun 2021. Lokasi itu diantaranya adalah :
– Jl. Veteran (depan Plaza Purworejo) untuk usaha Kuliner buka mulai pukul 17.00 s/d 00.00 WIB,
– Jl. КН. Ahmad Dahlan (pertigaan Jl. Veteran sampai dengan pertigaan Jl. Kemuning) Sisi Timur untuk usaha Buah, Sayuran dan Bunga Tabur buka mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.,
– Jl. Nyai Laos untuk Kuliner dengan alokasi waktu Pagi mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan Malam mulai pukul 17.00 s/d 00.00 WIB.
– Jl.KH. Ahmad Dahlan (Toko Lusani sampai dengan Irama FM) untuk Jajanan Sekolah buka mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
– Jl. Pramuka, (Pasar Kembang ke Timur mulai dari pertigaan Jl. Jend. A. Yani sampai dengan perempatan Jl. KH. Ahmad. Dahlan) untuk Buah, Kuliner dan Aneka usaha buka mulai pukul 08.00 s/d 22.00 WIB.
– Jl. Kemuning untuk Usaha Sol Sepatu, Peralatan Olah Raga, Jasa Penjahit dan Kuliner buka mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
– Jl. Tanjung Anom, Kutoarjo (perempatan Mbok Susah sampai dengan Pasar Kutoarjo) untuk Sayuran. Grabatan dan Buah buka mulai pukul 04.00 s/d 08.00 WIB.
– Halaman Pasar Kutoarjo Sisi Barat (sisi Timur Jl. MT. Haryono) untuk Kuliner buka mulai pukul 17.00 s/d 00.00 WIB.
– Halaman Pasar Kutoarjo Sisi Timur (sisi Barat Jl. Tanjung Anom) untuk Kuliner buka mulai pukul 17.00 s/d 00.00 WIB.
– Halaman Pondok Boro Purworejo untuk Klithikan/Rongsok buka mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
– Jl. Durian (perempatan Jl. Mardiutomo sampai dengan pertigaan Jl. Mardiusodo) untuk Jajanan anak sekolah buka mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
– Jl. Brigjen Katamso Sisi Timur (50 meter ke arah Utara (sampai Indomaret) dan 50 meter ke arah Selatan dari RS Amanah Umat) untuk Kuliner buka mulai pukul 17.00 s/d 00.00 WIB.
– Depan RSUD Dr. Tjitro Wardojo (sisi Utara) untuk Kuliner buka mulai pukul 17.00 s/d 00.00 WIB.
– JL. Pemuda Sisi Selatan (Toko Lusani ke Barat sampai sebelum Gedung Sarwo Edi) untuk Durian, Kuliner Malam buka mulai pukul 08.00 s.d 22.00 WIB dan 17.00 s.d 00.00 WIB
– Pusat Kota Kecamatan (selain Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Kutoarjo) untuk Kuliner buka mulai pukul 17.00 s/d 00.00 WIB.

Dinas memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pemberian sanksi administratif bagi PKL yang menempati zona non PKL dengan memberikan teguran dan melayangkan surat peringatan untuk pindah ke zona PKL. Adapun penindakan merupakan tugas dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda terhadap PKL yang melanggar.

Sebagaimana lampiran Perbup 119 tahun 2021 terkait lokasi, jenis dagangan dan waktu berjualan, sedangkan kedepan akan menyesuaikan dengan Perda terbaru nomor 13 tahun 2024, selanjutnya akan ditata dalam lokasi binaan. Harapannya PKL memiliki kemampuan dalam mengelola usaha dan memiliki kemampuan untuk mandiri,” harapnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.