Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pedagang Durian Kini Boleh Berdagang di Tepi Eks Pasar Suronegaran Purworejo, Ini Permintaan Satpol PP

1962
×

Pedagang Durian Kini Boleh Berdagang di Tepi Eks Pasar Suronegaran Purworejo, Ini Permintaan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP saat menertibkan lapak pedagang durian di tepi jalan eks pasar Suronegaran
Petugas Satpol PP saat menertibkan lapak pedagang durian di tepi jalan eks pasar Suronegaran

PURWOREJO, purworejo24.com – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sempat melaksanakan penertiban pedagang durian yang menggelar dagangannya di tepi jalan eks pasar Suronegaran Purworejo, pada Kamis (30/1/2025) pagi.

Penertiban itu dilakukan menyusul adanya surat peringatan larangan berjualan di lokasi terlarang, yang telah disampaikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo kepada para pedagang, yang diberikan pada tanggal 20 Januari 2025 lalu dan meminta pedagang untuk membongkar dan pindah dalam menggelar dagangannya, namun pedagang sepertinya tidak mengindahkan peringatan itu.

Ada 8 pedagang durian yang ditertibkan, dengan dibongkar lapaknya, namun sesuai kesepakatan akhirnya mereka tetap diperbolehkan berjualan kembali, menggelar dagangan durian di lokasi itu dengan syarat tidak mendirikan bangunan semi permanen atau permanen, atau boleh dengan payung yang mudah dibongkar pasang.

Menindaklanjuti surat dari Dinas KUKMP Purworejo, dengan nomor 500.2.2.7/302/2025, tanggal 20 Januari 2025, isinya surat pernyataan larangan berjualan di lokasi terlarang, selain itu kan pasar eks Suronegaran itu kan memang daerah larangan, tidak boleh untuk berdagang, meskipun itu milik PT KAI. Tapi sebenarnya kami menertibkan bukan soal melarang itu tapi ini kaitannya dengan Perda K3 yang kepanjangan dari Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo DH, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/1/2025).

Sesuai isu surat, Dinas KUKMP Purworejo berkeinginan para pedagang durian yang menggelar dagangan di tepi jalan eks Pasar Suronegaran untuk pindah di Jalan Pemuda Purworejo. Namun pedagang merasa keberatan untuk pindah dan tetap berjualan di lokasi itu, lantaran menganggap berjualan di Jalan Pemuda itu sepi dan tidak laku.

Dinas KUKMP  Purworejo menghimbau dan mengingatkan bahwa lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk kegiatan berjualan berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Purworejo serta kebijakan terkait penataan PKL (pedagang kaki lima) dan memberikan peringatan pertama untuk segera menghentikan kegiatan berjualan di lokasi tersebut dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak surat itu diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindakan untuk mematuhi peraturan yang ada, dinas akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif atau tindakan hukum, dan hari ini kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Disampaikan, lokasi/ Zona PKL (Pedagang Kaki Lima) jenis dagangan Buah Durian untuk Purworejo ada di Jalan Pemuda (Toko Roti Lusani-Gedung Kesenian WR Supratman) sisi sebelah selatan dan tidak boleh di area pintu keluar masuk Kantor/Rumah/Tempat Usaha milik warga sekitar yang ada di sepanjang jalan tersebut.

Di sepanjang tepi jalan eks pasar Suronegaran, secara zona daerah itu memang bukan zona PKL, tapi karena milik PT KAI, Pemda Purworejo tidak memiliki kewenangan. Kemarin KAI sebenarnya juga pernah menyampaikan, kalau mau di situ ya harus kontrak selama minimal 1 tahun, kan pedagang tidak mungkin juga mengontrak, hanya menempati saja. PT KAI juga belum ada komunikasi ke kita, tapi ini karena berdasar Perda K3 itulah kenapa kami bertindak. Nah sekarang kita hanya bisa membolehkan jualan di situ tapi jangan permanen,” tandasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.