Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mencuri Mesin Traktor, Tiga Warga di Kecamatan Loano Diamankan Polisi

95
×

Mencuri Mesin Traktor, Tiga Warga di Kecamatan Loano Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno

PURWOREJO, purworejo24.com – Satuan Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap tiga terduga pelaku pencurian mesin traktor pembajak sawah di Kabupaten Purworejo. Tiga terduga pelaku itu diantaranya adalah BI, warga Desa Guyangan, RP warga Desa Sedayu dan T warga Desa Kemejing, Kecamatan Loano.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada tanggal.2 Januari 2025 lalu. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa/Kecamatan Banyuurip yang kehilangan 1 unit traktor Kubota RD 852S pada 21 Desember 2024 lalu. Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian kurang lebih 10 juta.

Sedangkan traktor tersebut merupakan milik salah satu kelompok tani desa Banyuurip,” kata AKP Catur Agus Yudo Praseno, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2025)

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan serta pengakuan para terduga pelaku mereka tidak hanya mencuri di Banyuurip. Ada beberapa lokasi lain yaitu di Desa Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, lalu Desa Mudalrejo, Jetis dan Karangrejo, ikut Kecamatan Loano.

Selain mesin diesel traktor pembajak sawah, terduga pelaku juga mencuri mesin diesel molen di Desa Tepansari dan Desa Turusan Kecamatan Loano.

“Total ada 5 mesin diesel traktor dan 2 mesin diesel molen. Keseluruhan 7 mesin diesel. Mereka jual seharga 2 juta per mesin. Hasilnya, setelah dikurangi biaya sewa mobil, BBM dan makan minum, dibagi rata ke para tersangka,” sebutnya.

Menurut pengakuan mereka juga dari hasil pencurian di Desa Banyuurip, masing-masing menerima Rp 350.000. Saat beraksi, mereka juga tidak mesti bertiga, ada beberapa lokasi yang dilakukan oleh 2 tersangka.

Mesin-mesin hasil curian itu juga dijual para terduga pelaku ke seseorang di wilayah Kabupaten Kebumen.

Orang yang menerima barang curian telah kami mintai keterangan. Barang sudah dijual ke Sulawesi. Kami beri kesempatan satu minggu untuk menghadirkan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Selain mencuri mesin traktor dan mesin molen, terduga pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda RX King saat pengajian Gus Iqdam di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano. Peristiwa kehilangan pada lokasi parkir pengajian itu menjadi viral di media sosial. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.