PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) memberikan klarifikasi mengenai beberapa isu yang belakangan ini mencuat, yaitu perkembangan pembangunan Minizoo tahap I, kejadian longsor pada awal Januari 2025.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat, pada Selasa (14/1/2025) di Kantor Dinas Porapar Kabupaten Purworejo.
Pembangunan Minizoo Tahap I
Terkait pembangunan Minizoo tahap I, Kepala Dinas Porapar Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha SSTP MSi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo terus mengawasi perkembangan proyek tersebut. Saat ini, proyek pembangunan Minizoo masih dalam tahap pemeliharaan dan belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO).
“Artinya, proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab pelaksana sesuai dengan kontrak, termasuk perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dan kontraktor,” jelas Aan.
Disampaikan pula mengenai kerusakan pada bangunan Minizoo, hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerusakan yang perlu segera ditangani. Berdasarkan rekomendasi BPK, Dinas Porapar diminta untuk membentuk Tim Ahli Independen guna mengevaluasi kelayakan fungsi bangunan, menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, serta memberikan rekomendasi dan biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan.
“Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Porapar telah membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo. Namun, setelah kajian tersebut, Dinas Porapar diminta oleh BPK untuk membentuk Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan,” ujarnya.
Disebutkan bahwa Tim Ahli ini telah menyelesaikan kajian pada akhir Desember 2024, dan hasilnya rencananya akan disampaikan kepada BPK pada akhir Januari hingga awal Februari 2025.
Kejadian Longsor pada Januari 2025
Pada 5 Januari 2025, terjadi longsor di area proyek pembangunan Minizoo. Menanggapi peristiwa tersebut, Dinas Porapar segera meminta pihak pelaksana untuk menangani kerusakan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kerusakan lebih lanjut dapat diminimalkan. Dinas Porapar juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk memeriksa apakah longsoran tersebut sudah masuk dalam perhitungan bangunan yang terdampak/rusak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi sudah termasuk dalam perhitungan yang mengalami kerusakan.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait pembangunan Minizoo dan kejadian longsor. Dinas Porapar juga mengimbau semua pihak untuk terus menjaga komunikasi yang baik dan konstruktif dalam menyelesaikan masalah ini. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.