Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Soal Pembuangan Sampah di Desa Geparang, Ini Hasil Konfirmasi Pemilik Lahan dan Penanggung Jawab ke Satpol PP

118
×

Soal Pembuangan Sampah di Desa Geparang, Ini Hasil Konfirmasi Pemilik Lahan dan Penanggung Jawab ke Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Pemilik lahan saat memberikan klarifikasi kepada Satpol PP terkait sampah di Desa Geparang
Pemilik lahan saat memberikan klarifikasi kepada Satpol PP terkait sampah di Desa Geparang

PURWOREJO, purworejo24.com – Dua warga di Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, dipanggil oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait persoalan pembuangan sampah di Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi yang viral baru- baru ini.

Dua warga itu yaitu R Wasiyo warga Dukuh Satu RT 2 RW 2 Desa Geparang, dan Sutata warga Desa Jogoboyo. Keduanya dipanggil sebagai pemilik lahan dan pernanggung jawab mendatangkan sampah di Desa Geparang. Keduanya dipanggil dan dimintai keterangan dalam waktu yang berbeda, untuk R Wasiyo dipanggil pada pukul 09.00 WIB, sedangkan Sutata dipanggil pada pukul 14.00 WIB.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo DH bersama PPNS Satpol PP, Joko Ari Santoso, mengatakan, pemanggilan terhadap kedua warga itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti tentang persoalan sampah di Desa Geparang, yang menurut kabar didatangkan dari Yogyakarta dan dikeluhkan warga.

Kemarin kita diajak Dinas LHP Purworejo terkait adanya aduan pengiriman sampah dari Yogyakarta di Desa Geparang. Lalu kita bersama LH dan Polsek Purwodadi kerumah pak kades, ternyata beliau belum tau kalau warganya akan membuka usaha pengolahan sampah, karena itu sepertinya spontanitas dari pak Sutata yang pensiun ASN yang juga banyak memiliki usaha dan mendapat informasi bahwa sampah itu didatangkan dari Jogja yang bisa dipilah- pilah. Nah dia minta sample dua truk dam, tapi kenyataan sampai Jumat malam kemarin saat kita kelokasi ada banyak dan berada ditempat (lahan) terbuka,” kata Joko Ari Santoso, bersama Wiworo saat ditemui dikantornya pada Selasa (14/1/2025).

Karena kebetadaan sampah itu menjadi viral lantaran mendapat keluhan warga, Satpol PP dan Damkar kemudian melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan.

“Kita kemudian memberikan panggilan ke pemilik tanah, pak Sutata yang menjadi perantara. Undangan untuk pemilik tanah kita berikan pada malam jumat dan untuk pak Sutata diberikan pada hari Senin kemarin, karena pak Sutata juga memberdayakan masyarakat dalam mengolah sampah, memilah- milah sampah yang organik dan non organik, juga sudah menyediakan lahan tapi belum ditutup. Mereka kita panggil untuk konfirmasi menanyakan beberapa hal terkait pengolahan sampah itu,” ujarnya.

Dari hasil konfirmasi, keduanya dinyatakan bersalah melanggar melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo no 5 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 30 ayat 4, 5 dan 7. Namun demikian mereka tidak dikenai sanksi hukum dan hanya sanksi administrasi.

Secara tertulis mereka kemudian menyatakan sikap sanggup mentaati peraturan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sanggup menghentikan kegiatan untuk jangka waktu tertentu, sanggup memulihkan kedaan atau meperbaiki kerusakan, sanggup mengganti kerugian atas kerugian pihak lain, sanggup mengembalikan sampah ke asal pengiriman.

Sebenarnya bisa saja pak Sutata mendirikan usaha pengelolaan sampah itu tapi harus ada ipaguyuban dulu terus ijin, bahkan nanti kalau sudah ijin akan ada bantuan untuk pengelolaan sampah itu, tapi kemarin kan sepertinya langsung ujug- ujug, sampel sudah datang dua truk dam tapi belum ada ijin dan mengganggu lingkungan, karena musim hujan ditempatkan dilahan terbuka,” jelasnya.

Wiworo menghimbau kemasyarakat jika akan mendirikan usaha boleh saja, tapi semestinya harus dilakukan perijinan kepihak terkait.

Untuk usaha monggo, kita tidak melarang warga berusaha tapi harus sesuai prosedur, harus ijin, terutama kita melihat lokasi itu menyalahi aturan atau tidak, dilokasi lahan hijau atau tidak, itu kan juga dilarang,” tandasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.