Scroll untuk baca artikel
Info Jalan

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Dishub Purworejo Himbau Pengguna Jalan Minta Karcis saat Bayar Parkir

49
×

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Dishub Purworejo Himbau Pengguna Jalan Minta Karcis saat Bayar Parkir

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari, bersama Okta Satriawan saat ditemui dikantornya pada Jumat (10/1/2025).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari, bersama Okta Satriawan saat ditemui dikantornya pada Jumat (10/1/2025).

PURWOREJO, purworejo24.com – Guna memastikan bahwa tarif parkir yang disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pungutan bisa masuk ke kas daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir yang ada.

Itu sebagai bukti bahwa telah membayar parkir uangnya bisa masuk ke kas daerah,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari, saat ditemui dikantornya pada Jumat (10/1/2025).

Deasy mengungkapkan sesuai Perda nomor 11 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif parkir saat ini tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Adapun besaran tarif parkir yang berlaku yaitu parkir Tepi Jalan Umum (TJU) untuk tarif parkir roda dua adalah Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 3.000, dan roda lebih dari enam Rp 5.000, sedangkan untuk Tempat Khusus Parkir (TKP) untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.

Kalau untuk parkir Insidentil, atau saat ada event tertentu tarif parkir untuk roda 2 sebesar 5.000 dan roda 4 sebesar 10.000,, berlaku untuk ditepi jalan umum, sedangkan yang diluar jalan umum atau event pribadi biasanya hanya di kenai pajak,” jelasnya.

Tempat Khusus Parkir ada 6 titik yaitu di Pasar Baledono, Pasar Purworejo, RSUD Tjitrowardojo, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie Wibowo dan Tempat Wisata (Goa Seplawan dan Kolam Renang Arta Tirta). Sedangkan parkir Tepi Jalan Umum total ada 183 lokasi dengan rincian 146 lokasi di Purworejo dan 37 di Kutoarjo.

Selain sudah memasang papan informasi tarif parkir disejumlah titik, kita juga melakukan pembinaan berkala dan rutin, monitoring berkala biasanya dilakukan dua hari atau tiga hari sekali,” ujarnya.

Selain meminta karcis parkir, Deasy juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mendapati lampu jalan dan Traffic light jika terjadi gangguan atau mati. Dinas Perhubungan akan segera melakukan pengecekan dan perbaikan jika terjadi kerusakan pada lampu jalan dan Traffic light yang mati tersebut.

Ikut mengawasi dan menjaga kalau ada yang mencurigakan, karena pernah ada lampu mati karena ada pencurian MCB dilokasi itu. Jika ada laporan lampu mati atau Traffic light  eror bisa hubungi di nomor 08139219685,” katanya.

Di Kabupaten Purworejo sendiri hingga saat ini telah terpasang sebanyak 5.057 Penerangan Jalan Umum (PJU). PJU yang menggunakan tiyang sendiri ada 4.670 dan PJU yang nempel di tiyang listrik PLN ada 299. PJU itu terpasang ditepi jalan umum baik jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten hingga poros desa.

Deasy juga menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo ada tiga bidang yang ditangani, yatu bidang Lalu Lintas, bidang Pengujian Kendaraan Bermotor dan bidang Angkutan, Terminal dan Perparkiran.

Untuk masyarakat bisa memanfaatkan uji KIR (Keur), guna memastikan kendaraan bermotor layak digunakan di jalan raya, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan barang, sekarang bisa dilayani secara gratis atau tanpa retribusi KIR,” terangnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.