PURWOREJO, purworejo24.com – Sejumlah pekerjaan infrastruktur fisik yang rencana akan dilaksanakan ditahun 2025 ini oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, gagal dilaksanakan atau ditunda pelaksanaanya. Hal itu karena imbas dari terbitnya Surat Edaran Bersama dari Mentri Dalam Negeri dan Mentri Keuangan tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
“Terkait surat edaran dari Mentri Dalam Negeri dan Mentri Keuangan, terkait dengan dana transfer yaitu untuk DAK, DAU dan dana bagi hasil, untuk pengadaan barang dan jasa infrastruktur untuk di tunda. Menunggu hasil pemetaan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu kami juga memitigasi hal- hal yang mungkin masih bisa dilaksanakan atau tidak ikut ditunda, karena tentunya semuanya juga tidak harus ditunda, terlebih yang urgent seperti pemeliharaan rutin,” kata Kadin PUPR Purworejo, Suranto, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (9/1/2025).
Disebutkan, ada dua kegiatan rutin yang membutuhkan anggaran dari pemerintah, seperti sumber daya air untuk irigasi yang juga untuk ketahanan pangan, begitu juga untuk pemeliharaan rutin jalan, yang juga untuk memperlancar arus lalu lintas dan perekonomian.
“Kalau semua itu ditunda maka bagaimana pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka kami memitigasi itu, menginventarisasi hal- hal yang kemungkinan masih bisa dilakukan, kami akan menyurat kepada TPAPD,” ujarnya.
Dijelaskan, mulai tanggal 6 Januari 2025 ini disetiap UPT yang ada didinas memiliki tenaga rutin yang dibiayai dari anggaran negara, yaitu untuk bidang irigasi dan bidang binamarga.
“Kalau ada kebanjiran, kalau ada jalan berlubang, kalau ada sedimentasi irigasi pengairan, kalau itu yang termasuk di off ya mereka tidak gajian,” jelasnya.
Suranto berharap situasi keuangan secara nasional baik- baik saja sehingga bisa membiayai kebutuhan masyarakat, hal- hal yang selama ini bisa terlayani dengan baik.
“Untuk pekerjaan fisik ada dua gedung kantor kelurahan yang rencana akan dibangun di tahun 2025 ini, yaitu Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo dan Kelurahan Katerban, Kecamatan Kutoarjo. Dua bagian itu yang mungkin di offkan dulu atau diteruskan kita masih tunggu arahan dari pimpinan,” terangnya.
Selain dua gedung kelurahan, keinginan rehabilitasi pagar pendopo serta pembangunan lanskap gedung dan mushola DPRD juga terancam ditunda.
“Semua masih menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.