Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dana Transfer Kegiatan Infrastruktur Ditunda, Pemkab Purworejo Fokus Pengentasan Kemiskinan

105
×

Dana Transfer Kegiatan Infrastruktur Ditunda, Pemkab Purworejo Fokus Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi

PURWOREJO, purworejo24.com – Terbitnya surat edaran bersama Mentri Dalam Negeri dan Mentri Keuangan, tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berdampak di Kabupaten Purworejo. Akibatnya sejumlah kegiatan infrastruktur yang telah direncanakan di tahun 2025 ini untuk ditunda pelaksanaanya, APBD yang telah ditetapkanpun akan dilakukan perubahan penjabaran. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purworejo juga telah menerbitkan Surat Edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang ada untuk memetakan kembali program prioritas yang akan dilaksanakan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi, menyebutkan didalam surat SE dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 yang terbit pada tanggal 11 Desember 2024 lalu itu terdapat tulisan diantaranya berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur dengan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur.

Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Terkait dengan surat edaran bersama Mentri Dalan Negeri dan Mentri Keuangan, tanggalnya memang ditanggal 11 Desember 2024, namun baru kita akses diakhir Desember lalu. Ada intruksi atau perintah disurat tersebut bahwa dana- dana transfer dari pemerintah pusat yang penggunaanya ditahun 2025 untuk kegiatan infrastruktur, sementara ditunda terlebih dahulu, untuk tidak dilaksanakan lebih dahulu sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” kata Agus Ari Setiadi, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (9/1/2025).

Terkait penundaan itu Agus Ari mengaku belum tau, SE itu terbit karena apa dan untuk apa. Agus Ari juga mengaku tidak bisa berandai- andai menanggapi terbitnya SE itu.

Jadi harapan kami, harapan bersama ,kita tidak usah menyimpulkan sesuatu yang belum pasti. Kita ikuti saja instruksi namanya dana transfer itu kan milik pemerintah pusat tentunya pemerintah daerah akan mengikuti apa yang akan diperintahkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Dijelaskan, surat itu terbit pada tanggal 11 Desember namun baru diakses diakhir Desember 2024 lalu, dan APBD sudah diterapkan atau sudah ditetapkan.

Disurat itu dicantumkan apabila APBD sudah ditetapkan, maka daerah agar melakukan perubahan penjabaran APBD, terkait dengan penundaan itu alokasinya untuk apa, apakah hanya ditunda atau diteruskan pelaksanaanya nanti akan ada petunjuk teknisnya, penggunaanya dialihkan untuk apa juga kita belum tau sampai saat ini,” jelasnya.

Agus Ari berharap diakhir Januari ini petunjuk teknis dari pemerintah pusat bisa segera terbit agar tidak timbul kegalauan di semua daerah termasuk di Purworejo.

Surat ederan ini berlaku secara nasional,, tidak hanya betlaku di satu atau dua daerah saja, jadi semua belanja- belanja yang sekiranya bersifat infrastruktur sementara untuk tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Harapan kita bersama tentunya apapun program dari pemerintah pusat tentu untuk kebaikan negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk Kabupaten Purworejo, tidak mungkin pusat mengeluarkan suatu kebijakan yang istilahnya akan membuat daerah itu sengsara, apalagi kita tau persis di otonomi daerah ini kita juga dituntut untuk mandiri secara fiskal khususnya untuk pendapatan dan juga belanjanya, karena semua daerah mengedepankan bantuan transfer dari pemerintah pusat tentunya kita juga taat dengan apa yang telah diatur oleh pemerintah. Dan yang penting kita ikuti program nasional bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, pengentasan kemiskinan menjadi prioritas utama yang diikuti oleh semua daerah yang ada di seluruh negara kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.