Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Warga Desa Jogoboyo, Purworejo Setuju Tanahnya Digunakan Sebagai Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA

88
×

Warga Desa Jogoboyo, Purworejo Setuju Tanahnya Digunakan Sebagai Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA

Sebarkan artikel ini
Suasana musyawarah penetapan ganti rugi di Desa Jogoboyo, pada Senin (9/12/2024)
Suasana musyawarah penetapan ganti rugi di Desa Jogoboyo, pada Senin (9/12/2024)

PURWOREJO, purworejo24.com – Setelah sempat diwarnai penolakan, akhirnya 97 bidang tanah milik warga Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi dan Desa Wasiat Kecamatan Ngombol, setuju bila tanahnya akan dimanfaatkan untuk pengadaan tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA pada sungai Bogowonto diwilayah Kabupaten Purworejo.

Persetujuan warga itu terlaksana dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah milik warga dua desa itu, di Balai Desa Jogoboyo, pada Senin (9/12/2024).

Dengan persetujuan itu maka warga dalam waktu dekat ini akan menerima Uang Ganti Kerugian (UGR) dari pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T)  mengatakan musyawarah itu merupakan musyawarah terakhir, karena sesuai dengan ketentuan yang ada diundang – undang atau peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan pengadaan tanah musyawarah dilakukan tiga kali sebelum ada yang keberatan.

Memang tertulis di peraturan pemerintah no 19 tahun 2021, misalkan ada warga atau PYB yang merasa keberatan terkait bentuk dan atau besaran nilai ganti kerugian bisa menyampaikan surat keberatan,” jelas Andri.

Disebutkan, musyawarah itu diikuti oleh 64 Pihak Yang Berhak (PYB) yang meliputi 98 bidang. Ke-64 PYB tersebut terdiri dari 63 orang dari Desa Jogoboyo sebanyak 97 bidang, dan satu orang dari Desa Wasiat dengan satu bidang.

Dari target 98 bidang yang berasal dari 64 orang, hasil realisasi telah hadir dan setuju sejumlah 97 bidang (63 orang) dan satu bidang milik salah satu orang belum menyatakan persetujuan dari Desa Wasiat,” kata Andri.

Terhadap PYB yang telah setuju hari itu juga langsung dilakukan validasi untuk permohonan pemberian UGR.

“Setelah melewati musyawarah untuk ketiga kalinya, akhirnya warga atau PYB desa Jogoboyo menerima besaran nilai ganti kerugian,” terang Andri.

Untuk pembayaran, tambahnya, sesuai rencana akan dilaksanakan maksimal pada pekan depan. Adapun pekerjaan fisik akan dilaksanakan pada tahun depan.

Jadi semoga saja sebelum pelaksanaan fisik sudah semua selesai,” harapnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.