NGOMBOL, purworejo24.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), memimpin kegiatan pelepasan hak dan pemberian uang ganti kerugian perdana untuk pengadaan tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA.
Acara ini berlangsung pada Jumat (6/12/2024) di aula balai desa Tunjungan, Kecamatan Ngombol, dan mencakup empat desa di dua kecamatan, yakni Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi, Desa Pejagran, Desa Tunjungan, dan Desa Wasiat Kecamatan Ngombol.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim dari BBWS Serayu Opak, Camat Ngombol, Dinperkimtan Purworejo, Polsek Ngombol, para kepala desa terdampak, serta para pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses pengadaan tanah ini berjalan transparan dan adil bagi semua pihak,” ujar Andri Kristanto dalam keterangan resminya Sabtu (7/12/2024).
Dari target 56 bidang tanah yang diharapkan dapat diselesaikan proses pelepasan haknya, 49 bidang telah terealisasi, sementara 7 bidang sisanya untuk sementara ditunda karena pihak yang berhak belum membawa alas hak berupa sertifikat tanah yang sedang dijadikan agunan di bank.
“Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan begitu semua dokumen yang diperlukan tersedia,” tambah Andri Kristanto.
Andri Kristanto menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan pantai di kawasan YIA.
“Pembangunan ini sangat vital untuk mengurangi risiko banjir dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta fasilitas umum di sekitar kawasan tersebut,” jelasnya.
Proses pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat terkait pengadaan tanah.
“Keterlibatan berbagai pihak dalam acara ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” kata Andri Kristanto.
Dalam kesempatan itu, Andri Kristanto juga mengapresiasi kerjasama yang baik dari semua pihak terkait.
“Kami juga memastikan bahwa semua pihak yang berhak menerima ganti kerugian mendapatkan haknya dengan proses yang transparan dan adil,” tegas Andri Kristanto.
Dengan terealisasinya 49 bidang tanah dari total target 56 bidang, proyek ini diharapkan dapat segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo.
“Kami akan terus memantau dan memastikan semua proses berjalan dengan baik hingga selesai,” tutup Andri Kristanto. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.