NGOMBOL, purworejo24.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melakukan musyawarah pertama kali untuk kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) yang Bertempat di Aula Balai Desa Tunjungan Kecamatan Ngombol, pada Rabu (20/11/2024)
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, S.Kom., M.T selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dengan dihadiri dari BBWS Serayu Opak, KJPP MBPRU dan di hadiri oleh Forkompinca Ngombol serta Pihak yang Berhak, yakni warga masyarakat terdampak pengadaan tanah di Desa Tunjungan, Wasiat dan Pejagran Kecamatan Ngombol dan Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi dengan Jumlah 58 bidang (48 orang).
Dalam sambutanya, Ketua P2T, Andri Kristanto, menyampaikan, pihaknya melakukan musyawarah terhadap 58 bidang (46 orang) yang terdiri dari 4 Desa dengan rincian yaitu Desa Jogoboyo sebanyak 14 bidang, Desa Wasiat sebanyak 19 bidang, Desa Tunjangan sebanyak 4 bidang dan Desa Pejagran sebanyak 21 bidang.
Dengan hasil 56 bidang (46 orang) yang bersedia dan 2 Bidang (2 orang) yang belum bersedia memberikan keputusan.
“Kami dari pelaksana pengadaan tanah akan tetap menunggu keputusan dari 2 orang pihak yang berhak tersebut,” katanya.
Dua orang yang belum meberikan kesepakatan setuju/tidak setuju tersebut yakni 1 bidang 1 orang asal Desa Jogoboyo atas nama Enti Kusrini dan 1 bidang 1 orang asal Desa Wasiat atas nama Margono.
Terhadap 2 orang yang belum memberikan keputusan, akan di undang lagi untuk musyawarah penetapan bentuk kerugian yang ke 2 (dua).
Diungkapkan, jadwal musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir dan pengaman pantai kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) pada sungai Bogowonto Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbagi atas 3 tahap. Tahap 1 dilaksanakan di Desa Tunjungan dengan meliputi Desa Jogoboyo, Wasiat, Tunjungan dan Pejagran. Kemudian dilaksanakan di Desa Bapangsari dengan meliputi Desa Bagelen, Bugel, Bapangsari dan Purwosari.
Untuk tahap 2 dilaksanakan di Desa Jogoboyo dengan meliputi Desa Jogoboyo dan Watukuro, lalu tahap 3 dilaksanakan di Desa Jogoboyo meliputi Desa Jogoboyo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.