Scroll untuk baca artikel
Pilkada 2024

Bawaslu Purworejo Nyatakan Yophi-Lukman Tak Terbukti Melanggar Kampanye

46
×

Bawaslu Purworejo Nyatakan Yophi-Lukman Tak Terbukti Melanggar Kampanye

Sebarkan artikel ini
Kantor bawaslu Purworejo
Kantor Bawaslu Purworejo

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Yophi Prabowo-Lukman Hakim, tak terbukti melakukan pelanggaran Kampanye.

Pengumuman hasil laporan itu pun telah dipasang dipapan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, yang berlokasi di Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo No 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo..

Laporan atas Paslon nomor urut 1 itu antara lain tentang kampanye mengandung SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Terlapor adalah Ustad Zainal Rahman alias Ustad Uje dan Cabup nomor 1, Yophi Prabowo.

Dalam video yang diunggah ke media sosial Youtube, Ustad Uje ceramah di depan para Purnawirawan Polri, di RM Tandem, Kecamatan Bener. Dalam ceramah yang juga dihadiri oleh Cabup Yophi Prabowo, Uje menceritakan bahwa, dia adalah keturunan Cina (Tionghoa).

Namun dia tak rela Purworejo dipimpin oleh Cina. Ustad Uje tak menyebut nama, siapa yang dia sebut sebagai Cina.

Menurut pandangan dari pelapor, ceramah Ustad Uje dianggap melanggar ketentuan pasal 69 UU pemilihan atau UU Pilkada dan contoh atau berkaitan juga dengan pasal 57 ayat 1 rutin di peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye yang intinya menegaskan setiap orang dilarang menghina seseorang termasuk berkaitan dengan suku, agama, ras, golongan dan seterusnya terhadap Paslon bupati/wakil bupati.

Semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan sangkaan pelapor tidak terbukti,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Pirworejo, Purnomosidi, pada Sabtu (2/11/2024).

Laporan lainnya adalah, Paslon Yophi-Lukman dilaporkan kampanye di sebuah rumah ibadah (klenteng). Paslon nomor 1 itu dituduh melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah. Laporan tersebut juga dinyatakan tak terbukti.

Selama masa kampanye, Bawaslu menerima 3 laporan dan menindaklanjuti 3 temuan pengawasan. Salah satunya adalah temuan Panwas di kasus Bukit Besek (pembukaan UMKM oleh Cabup nomor 2) yang awalnya ada dugaan pidana, tidak terbukti. Tapi melamggar perundang-undangan lain. Yang kena adalah Kades dan 2 perangkat Desa Guntur, Kecamatan Bener,” ungkap Purnomo.

Kemudian hasil pengawasan yang terbukti adalah, pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Purworejo terkait dengan SK kampanye dan sudah diperbaiki. (P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.