PURWOREJO, purworejo24.com – Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD harus bisa bersikap netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditahun 2024 ini. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi secara tegas sesuai perundang- undangan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, kepada purworejo24.com, saat ditemui dikantornya, pada Kamis (24/10/2024).
“Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur dan wakil Gubernur maupun Bupati dan wakil Bupati serentak se- Indonesia, bahwa sesuai dengan regulasi yang ada utamanya yang terkait dengan pemerintah desa, bahwa aparat pemerintah desa baik kepala desa, perangkat desa, maupun BPD, itu diharapkan untuk netral, itu sesuai dengan undang- undang nomor 6 tahun 2014, kemudian perubahanya, undang- undang nomor 10 tahun 2016, dan Perda nomor 12 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” kata Laksana Sakti.
Dan dalam setiap kesempatan DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, bersama dengan tim yaang ada, juga dari unsur Sekretariat Daerah, dari Satgas netralitas, bersama dengan camat, telah menyampaikan kepada aparat pemerintah desa dan BPD untuk bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditahun 2024 ini.
“Dan terkait dengan ini, Bupati Purworejo kemarin melalui tanda tangan PJs Bupati, telah mengeluarkan surat edaran, tertanggal hari kemarin, tentang netralitas kepala desa, perangkat desa, dan BPD pada Pilkada tahun 2024 ini. Ini ditujukan kepada para kepala desa dan ketua BPD,” ungkapnya.
Diidalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, maka kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, di Kabupaten Purworejo agar menjaga intregitas dan profesional, dalam menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang- undangan. Kemudian tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Yang ketiga tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lalu menghindari konfflik kepentingan, tidak melakukan praktek- praktek intimidasi dan ancaman kepada seluruh eleman masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu. Jadi itu regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, dalam rangka netralitas aparat pemerintah desa dan BPD,” jelasnya.
Bagi yang melanggar, lanjut Sakti, tentunya akan diberikan sanksi secara tegas berdasarkan rekomendasi, yaitu rekomendasi temuan dan Panwas dan ada laporan baik dari Pengawas Kecamatan maupun Pengawas Kabupaten (Bawaslu), kemudian ada mekanisme validasi, ada kesimpulan dari hasil validasi, dan akan ditindaklanjuti dari hasil klarifikasi rekomendasi dari pengawas tersebut.
“Selama ini belum ada pelanggaran, cuma kita hanya ada pembinaan saja. Pembinaan kepada kepala desa, perangkat desa dan BPD yang diduga melanggar. Ada yang mendapat teguran terkait dengan netralitas aparat pemerintah desa dan BPD,” terangnya.
Untuk kepala desa dan perangkat desa di Guntur, yang telah dilaporkan kepada Bawaslu dan dinilai tidak netral, telah mendapatkan sanksi sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Purworejo, yaitu untuk dibina.
“Dan sudah kita bina yang bersangkutan, bupati untuk membina yang bersangkutan baik kepala desa maupun perangkat desa, dan itu sudah dilakukan pembinaan, sudah selesai sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu,” ucapnya.
Laksana Sakti mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Purworejo untuk bersama- sama mensukseskan Pilkada serentak ditahun 2024 ini secara Langsung, Bebas, Rahasis, Jujur dan Adil.
“Kemudian karena kami membawahi aparat pemerintah desa ya kita berharap netralitas aparatur desa dan BPD sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.