PURWOREJO, purworejo24.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 3 proyek strategis milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Dikutip dari laman www.kpk.go.id, hal ini terungkap setelah tim Satgas melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah proyek di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (22/10/2024).
Dalam tinjauannya di Purworejo, KPK menemukan 3 proyek tersebut bermasalah, mulai dari keterlambatan proses pengerjaan proyek hingga mangkrak dan terbengkalai.
Lokasi yang ditinjau oleh KPK adalah proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Purworejo.
Dalam kontrak kerja, pengerjaan proyek ini berlangsung mulai Juni sampai dengan Desember 2024. Akan tetapi, per Oktober 2024 ditemukan pembangunan proyek tersebut mengalami deviasi hingga menyentuh -43%.
Fungsional Satgas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, menegaskan bahwa perlambatan proses pengerjaan proyek ini, mulai dari perencanaan hingga realisasi, berpotensi menimbulkan celah fraud. Terlebih, nilai proyek pengerjaan Labkesda Purworejo menelan biaya hingga Rp 7,9 miliar.
“Ada ketertundaan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal. Dan, ini berpotensi terjadinya proyek mangkrak dan mungkin saja terjadi fraud. Di situ terjadi hal-hal yang membuat proyek itu berjalan lambat dan ini kita lakukan upaya pencegahan supaya depresiasi negatif ini bisa trennya menuju positif, sehingga proyek ini bisa selesai tepat waktu,” tandas Azril.
Selain itu, KPK juga menemukan proyek strategis lainnya dari Pemkab Purworejo tahun 2023 yang sampai saat ini mangkrak, yaitu pembangunan Mini Zoo (kebun binatang). Proyek senilai Rp 9 miliar tersebut juga mengalami kerusakan di beberapa sisi terdampak dari tanah longsor, yang menelan biaya perbaikan lebih dari Rp 2 miliar.
Proyek ini pun telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hingga kini Pemkab Purworejo belum menemukan solusi agar pembangunan Mini Zoo dapat memberikan manfaat lebih untuk pemasukan kas daerah.
“Dari sisi fisik (Mini Zoo), proyek itu tidak sempurna selesai 100%. Ada potensi-potensi kegagalan bangunan di sana. Selanjutnya dari beberapa temuan, kita minta kepada dinas terkait, terutama pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyelidiki audit (dari BPK) tersebut,” jelas Azril.
Temuan selanjutnya adalah Hotel Ganesha, proyek strategis yang dibangun untuk menggenjot pendapatan daerah dari sisi pariwisata. Meski fisik bangunan sudah jadi, proyek senilai Rp 23 miliar itu hingga saat ini belum beroperasi penuh sehingga dikhawatirkan akan terbengkalai.
Dalam konteks upaya pencegahan korupsi, Azril Zah menekankan bahwa berbagai temuan tersebut termasuk di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), dengan fokus area intervensi pengendalian pengadaan barang dan jasa pada sub-indikator proyek strategis daerah.
“Sehingga ini harus ditindaklanjuti serius oleh pemda. Bagaimana mereka (Pemkab Purworejo) berkomitmen dan berupaya atas saran yang kami berikan. Di sisi lain, kami juga terus membantu mendorong dengan memantau proses keberlanjutannya,” ujar Azril.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Achmad Kurniawan, menuturkan bahwa setelah mendapat arahan dari KPK, pihaknya akan berupaya sekeras mungkin sehingga proyek strategis di wilayahnya tidak menjadi beban berat bagi Kabupaten Purworejo.
“Kami diminta KPK untuk membentuk suatu tim teknis untuk betul-betul memantau dan membantu, bahkan mengasistensi dari setiap PPK. Harapannya, dorongan dari KPK bisa mempercepat kemajuan dari proyek strategis yang kami kerjakan,” pungkas Achmad. (P24/red)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.