PURWOREJO, purworejo24.com– Bawaslu Jawa Tengah bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 di Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Minggu (20/10/2024).
Kegiatan ini dikemas unik dengan Expo dan Kontes Kambing Kaligesing Lokal 2024, menggabungkan sosialisasi pilkada dan budaya lokal.
Acara tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jateng Nur Kholiq, jajaran Bawaslu Purworejo, Kepala DPPKP Hadi Sadsila, Forkopimca Grabag, komunitas difabel, media, serta masyarakat umum.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan pilkada.
Menurut Purnomosidi, Purworejo terpilih menjadi salah satu dari 15 kabupaten di Jateng yang melaksanakan program sosialisasi ini.
“Purworejo karena mengusung soal kambing Kaligesing, akhirnya bisa lolos,” ujarnya dalam keterangan resminya Senin (21/10/2024).
Program ini juga diadakan sebagai bagian dari upaya pengawasan di daerah-daerah rawan pilkada.
Menurut Purnomosidi, Purworejo masuk dalam lima besar daerah dengan tingkat kerawanan pilkada tertinggi di Jawa Tengah.
“Secara nasional, Purworejo masuk 81 kabupaten/kota yang rawan, dan untuk tingkat Jateng, Purworejo masuk 5 besar,” jelas Purnomosidi.
Tingginya kerawanan ini berdasarkan data yang dikumpulkan dan dianalisis Bawaslu RI dari pengalaman pemilu sebelumnya.
Kerawanan tersebut meliputi netralitas ASN, politik uang, dan potensi pelanggaran lainnya. Purnomosidi menekankan, dengan rivalitas yang kuat antara dua calon kepala daerah di Purworejo, potensi pelanggaran pemilu semakin besar.
“Saat ini banyak ruang-ruang yang berpotensi menimbulkan pelanggaran,” tambahnya.
Bawaslu Purworejo sudah mencatat dua kasus pelanggaran pemilu, meski belum semuanya terbukti.
“Kemarin sudah dua yang kita register terkait pelanggaran pemilu, yakni kejadian di Kecamatan Purworejo yang sudah dikaji ternyata tidak terbukti, dan kasus di Guntur yang melibatkan kepala desa serta dua perangkatnya,” jelas Purnomosidi.
Pada kasus di Guntur, ditemukan pelanggaran oleh kepala desa dan dua perangkatnya, yang melanggar Undang-Undang Desa dan Perda terkait perangkat desa. Kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya pengawasan aktif dari masyarakat terhadap pelanggaran pemilu.
Setelah dikaji, pada kasus di Guntur ditemukan ada 3 subyek yang melanggar perundangan lain, yakni kepala desa Guntur dan dua perangkatnya. Mereka melanggar di UU no 3 tahun 2024 tentang desa dan juga perda no 12 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Acara Expo ini juga bertujuan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pilkada dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Dengan melaporkan ke Bawaslu, masyarakat turut serta dalam mensukseskan pilkada yang bersih dan jujur,” pungkas Purnomosidi.
Selain kontes kambing, acara ini juga menghadirkan talk show dengan narasumber dari Bawaslu Jateng, Bawaslu Purworejo, dan Forum Warga Kontes Kambing Kaligesing, yang memberikan wawasan tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam pilkada. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.