Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kenalkan Paslon di Masyarakat, KPU Purworejo Fasilitasi Alat Peraga Kampanye 

38
×

Kenalkan Paslon di Masyarakat, KPU Purworejo Fasilitasi Alat Peraga Kampanye 

Sebarkan artikel ini
PPK Gebang terima alat peraga kampanye dari KPU untuk dipasang diwilayahnya.
PPK Gebang terima alat peraga kampanye dari KPU untuk dipasang diwilayahnya.

PURWOREJO, purworejo24.com – KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi itu berbentuk billboard, baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, fasilitai APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten.

PKPU 13 Tahun 2024 mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya APK,” ujarnya.

Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo terdiri atas billboard 5 buah untuk setiap paslon per kabupaten, baliho 5 buah perpaslon per kabupaten, umbul-umbul 20 buah perpaslon untuk setiap kecamatan, spanduk 2 buah perpaslon untuk setiap desa.
Berdasarkan regulasi, kata Jarot, KPU berkewajiban mencetak dan memasang APK.

Terkait dengan fasilitasi APK, desainnya berasal dari tim paslon, kemudian petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) menyampaikan desain APK kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan. Proses persetujuan ini dihadiri oleh LO dan disaksikan Bawaslu Purworejo,” ucapnya.

Soal APK kampanye, KPU selalu berkoordinasi dengan LO paslon dalam fasilitasi APK.

Ada beberapa hal terkait fasilitasi APK ini yang memerlukan kesepakatan bersama, misalnya terkait penentuan titik pemasangan bilboard dengan cara diundi, serta kesepakatan untuk menyikapi kondisi lingkungan pada saat pemasangan fasilitasi APK umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa,” terangnya.

Tim pemenangan paslon juga berhak mencetak APK secara mandiri sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.

Silakan tim kampanye mencetak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Abdul Azis selaku Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM menambahkan Fasilitasi APK untuk Umbul-umbul dan Spanduk sudah diserahkan melalui PPK untuk di koordinir pemasangannya secara benar dan sesuai regulasi yang ada.

Pada saat giat rakor tanggal 12 Oktober 2024 di Gudang Kutoarjo tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Purworejo,” tuturnya. (P24/wid) 


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.