Scroll untuk baca artikel
Hukum

Hotman Paris Mention Kapolda Jateng Hingga Kapolres Purworejo Soal Kasus Pencabulan

461
×

Hotman Paris Mention Kapolda Jateng Hingga Kapolres Purworejo Soal Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar instagram pribadi hotmanparisofficial
Tangkapan layar instagram pribadi hotmanparisofficial

PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang warga Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, mengajukan aduan ke pengacara ternama Hotman Paris terkait kasus pencabulan dua keponakannya yang diduga terjadi pada tahun 2023.

Dalam unggahannya di media sosial, Hotman Paris memposting video dari keluarga korban yang mengeluh soal lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan yang dialami warga Purworejo ini.

Bahkan dalam pistingan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris mention (menyebut) Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Purworejo. Dalam unggahan video instagram pribadi miliknya, Hotman menanyakan kejelasan kasus yang dialami warga Purworejo tersebut.

Halo Bpk Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dan Kapolres Purworejo, bagimana nasib wargamu ini ? Tanya Hotman dalan caption instagram miliknya yang diunggah pada Rabu (16/10/2024).

Dalam video keluarga korban berinisial SPA mengatakan, setelah dugaan kasus tersebut mencuat sejak tahun 2023, hingga kini belum ada kejalasan atas dugaan kasus pencabulan keponakannya tersebut.

SPA dalam video menyebutkan bahwa kedua keponakannya, yang merupakan kakak beradik menjadi korban dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh beberapa pelaku.

Meski telah meminta bantuan dari pemerintah Desa Banyuurip dan melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Purworejo, hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Saya telah mengadukan ke Polres Purworejo, namun sampai sekarang belum ada tindakan lanjut. Saya mohon kepada bapak Kapolres Purworejo untuk segera memproses aduan saya,” ujar nya dikutip dari instagram @hotmanparisofficial

Sementara itu Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dihubungi menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2023. Keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut pada bulan Juni 2024 yang lalu.

Masalahnya sudah kita tangani dengan baik, dan kemudian dari pihak korban sudah bertemu dengan unit PPA minta untuk bisa di mediasi secara kekeluargaan,” kata Kasatreskrim, pada Rabu (16/10/2024).

AKP Catur menambahkan sebelum mediasi dari pihak kepolisian terjadi, ternyata dari pihak korban telah melaksanakan pertemuan sendiri dengan pihak terlapor.

lha tahu-tahu mencabut laporan pada bulan Agustus 2024. Setelah dicabut kemudian muncul kuasa baru yang melibatkan kuasa hukum Hotman 911 mau kasusnya dilanjutkan,” kata Kasatreskrim. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.