PURWOREJO, purworejo24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaksanakan proses penyelidikan atas pekerjaan proyek pembangunan Mini Zoo Purworejo yang sempat menjadi polemik di masyarakat belum lama ini.
Dalam pembangunannya, ada temuan dari BPK saat melakukan audit keuangan, dan temuan kerugian dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari Universitas Muhammadiyah Purworejo tentang kondisi fisik bangunan yang ada.
“Kita sudah mulai pemanggilan terkait dengan masalah proyek pembangunan Mini Zoo tapi masih baru PPKnya, ini masih proses, jadi kalau sekarang saya belum bisa ngasih informasi perkembangan karena kita masih jadwalkan pemanggilan untuk pihak terkait lainya, sementara ini masih baru PPKnya. Kasus ini tetap berjalan dan masih dalam penyelidikan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Bangga Prahara, saat menerima pengacara Imam Abu Yusuf, yang datang ke Kejari untuk menanyakan penanganan proyek pembangunan Mini Zoo, pada Selasa (8/10/2024).
Disampaikan, dalam waktu dekat ini Kejari Purworejo masih akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait lainya untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Mini Zoo itu.
“Nanti kalau seluruh pihak sudah kita panggil semua, kita bisa memberikan keterangan, dan sekarang baru satu orang yang dipanggil, belum semuanya, prinsipnya proses penyelidikan masih jalan terus,” jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Imam Abu Yusuf menjelaskan kedatangannya ke Kejari Purworejo untuk konfirmasi berkaitan dengan penanganan kasus proyek pembangunan Minizoo yang sempat menjadi polemik di Pirworejo.
“Karena Mini Zoo kan seharusnya sudah selesai kontrak, proyek ditahun 2023, kemudian ada masa pemeliharaan mestinya, dan seharusnya sudah selesai, sehingga sudah ada serah terima kepada pemerintah pada sekitar bulan Juli lalu,” katanya.
Diungkapkan, adanya pembangunan tata ruang yang tidak sesuai dengan bistek maka terjadi kerusakan- kerusakan dalam pembangunan Mini Zoo. Menindaklanjuti itu Dinporapar Purworejo telah meminta ke Universitas Muhammadiyah Purworejo untuk mengadakan penelitian, menganalisa kontruksi pembangunan Mini Zoo.
“Kemudian muncul hasil penelitianya, ditemukan ada beberapa hal, diantaranya terdapat kerusakan kantor pengelola tiketing dan lainya. Dari kerusakan muncul ada kerugian hingga mencapai kurang lebih 2 miliar dan yang bertanggung jawab adalah konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana. Kesimpulannya ketiganya tidak maksimal dalam mencegah gerakan tanah yang berdampak pada kerusakan Mini Zoo saat itu,” jelasnya.
Dari kerugian itu seharusnya pihak pelaksana proyek membayarkan untuk mengganti, tapi sampai saat ini, ketika Imam Abu Yusuf menkonfirmasi ke Pemda, hal belum dibayarkan.
“Kejaksaan harusnya melangkah melakukan penyelidikan melalui audit BPK tentunya. Jika ada melanggar hukum saya harap ada langkah tindakan hukum pasti. Para kontraktor lokal juga telah menyoroti, kenapa kontraktor luar daerah tidak ada tindakan. Dan yang disayangkan sebenarnya kontraktor lokal mampu menggarap proyek itu, tapai malah diserahkan ke kontraktor luar,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.