Scroll untuk baca artikel
Pemilu 2024

KPU Purworejo Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 616.780

356
×

KPU Purworejo Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 616.780

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Pilkada Purworejo di Sanjaya In, pada Rabu (18/9/2024)
Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Pilkada Purworejo di Sanjaya In, pada Rabu (18/9/2024)

PIRWOREJO, purworejo24.com – KPU Kabupaten Purworejo telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Purworejo ditahun 2024.

Rapat Pleno penetapan DPT itu dilaksanakan oleh KPU di Hotel Sanjaya In, pada Rabu (18/9/2024).

Hadir dalam acara itu, PPK dari 16 kecamatan, tim pasangan calon atau perwakilan dari partai politik pengusung, atau pengusul pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Purworejo kemarin, kemudian Bawaslu dan stekholder pemerintah kabupaten juga unsur Forkompimda Kabupaten Purworejo.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan, rekapituasi dan penetapan DPT merupakan penyelenggaraan proses berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU mulai dari tingkat PPS (desa), kemudian ditingkat PPK juga sudah memplenokan, lalu hasil rekapitulasi dan perubahan- perubahan data pemilih itu di singkronisasi hasilnya dan di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan serentak di tahun 2024 ini

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Kabupaten Purworejo yang telah ditetapkan yaitu dengan jumlah desa dan keluarahan 494 desa, memiliki jumlah TPS sebanyak 1.392, dengan jumlah pemilih laki – laki sebanyak 305.916, perempuan sebanyak 310.863 dan jumlah total DPT ada 616.780 pemilih.

Jadi meskipun Daftar Pemilih Tetap kan tentunya sudah ditetapkan tidak akan berubah, namun apabila ada perubahan terkait pergerakan data kependudukan barangkali ada pemilih baru, misalkan pindah masuk ke Purworejo dan menjadi pemilih baru dari luar daerah atau bisa jadi bagi yang tidak memenuhi syarat misalkan pindah domilisi keluar daerah atau meninggal dunia itu tentu akan kita tindaklanjuti, artinya kalau nanti ada pemilih baru dan masuk kesini itu tentunya akan kita tindak lanjuti dan kami pastikan mereka akan mendapatkan hak pilihnya pada saat pemilihan ditanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Disampaikan, DPT untuk Pilkada 2024 ini jika dibandingkan dengan saat pemilu lalu ini ada kenaikan dari jumlah DPT sebanyak 616.207 menjadi jumlah DPT sekarang sebanyak 616.780.

Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, baik dan tentunya dinamis dalam artian kami membacakan angka- angka rekapitulasi nya kemudian kami sampaikan dan semuanya dalam pengawasan Bawaslu,” ujarnya.

Untuk berkas pencalonan bagi pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Purworejo, semua berkasnya telah dinyatakan memenuhi syarat semuanya.

Saat ini kami sedang mengumumkan visi misi dari pasangan calon, baik di media sosial maupun media massa, lalu tinggal menerima tanggapan dari masyarakat, kemudian nanti ditanggal 22 September ini kita akan mengadakan pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon, dan ditanggal 23 September nanti kita akan melaksanakan pengundian no urut bagi pasangan calon,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.