Scroll untuk baca artikel
Politik

Maju Pilkada 2024, Usai Dilantik, Dion Agasi Setiabudi Pamit Mundur dari Keanggotaan DPRD Purworejo

515
×

Maju Pilkada 2024, Usai Dilantik, Dion Agasi Setiabudi Pamit Mundur dari Keanggotaan DPRD Purworejo

Sebarkan artikel ini
Suasana pelantikan anggota DPRD Kabupaten Purworejo, pada Rabu (14/8/2024)
Suasana pelantikan anggota DPRD Kabupaten Purworejo, pada Rabu (14/8/2024)

PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 45 caleg terpilih, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, masa periode 2024-2029. Pelantikan dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, pada Rabu (14/8/2024).

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, yang membacakan sumpah jabatan di hadapan seluruh anggota DPRD yang baru serta para undangan yang hadir, termasuk Bupati, Forkopimda, Ketua KPU, dan Bawaslu Kabupaten Purworejo. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas.

Anggota terlantik dari PDIP, Dion Agasi Setiabudi bersama anggota terlantik dari Partai Golkar, Rohman, ditunjuk menjadi Pimpinan DPRD sementara.

Terkait dengan pelantikan, pertama kami mewakili rekan – rekan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo, kepada KPU, kepada Bawaslu, dan seluruh jajaran eksekutif yang telah mensukseskan jalanya pemilu 2024, sehingga hari ini telah dilantik anggota DPRD hasil pemilu 2024 dan 45 anggota dewan hari ini juga telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya,” kata Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo sementara, Dion Agasi Setiabudi, saat ditemui usai pelantikan.

Dion berharap anggota Dewan di periode yang baru ini dapat bekerja lebih baik dibandingkan periode sebelumnya dan juga berharap semoga semua anggota dewan terlantik bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Dan juga terima kasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang hari ini telah purna tugas,” ucapnya.

Dirinya bersama Rohman memiliki dua tugas penting yang harus diselesaikan, usai ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD sementara. Dua tugas itu yaitu pertama adalah menyiapkan dan membentuk tata tertib DPRD yang nanti diputuskan menjadi peraturan DPRD, dan yang kedua adalah menyiapkan pembentukan alat kelengkapan DPRD.

Kalau pembentukan alat kelengkapan ini karena sangat bergantung dari partai- partai politik yang memiliki hak sebagai pimpinan DPRD dan bahwa nanti pimpinan definitif baik itu ketua maupun tiga wakil ketua ini sesuai dengan prosedur peraturan bahwa ketua dan wakil ketua definitif itu harus mendapatkan rekomendasi dari partai politiknya, sehingga nanti sangat bergantung dari masing-masing partai politik baik PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan PKB, kalau nanti rekomendasi pimpinan tetap definitifnya ini bisa keluar cepat ya saya kira nanti bisa terbentuk cepat,” jelasnya.

Diakui, untuk PDI Perjuangan sendiri sampai saat ini belum ada instruksi untuk mengajukan nama- nama calon pimpinan DPRD. Dion mengaku masih menunggu karena saat ini proses di DPP masih berproses terkait dengan Pilkada.

Sehingga terkait DPRD ini prosesnya masih belum berjalan,” ujarnya.

Dion Agasi Setiabudi dan Rohman saat ditunjuk sebagai Pimpinan DPRD Purworejo sementara
Dion Agasi Setiabudi dan Rohman saat ditunjuk sebagai Pimpinan DPRD Purworejo sementara

Usai dilakukan pelantikan, Dion Agasi Setiabudi yang terpilih menjadi pimpinan DPRD sementara juga menyatakan pamit, yaitu akan mundur dari jabatan anggota DPRD lantaran akan ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di 27 November 2024 mendatang.

Karena sesuai aturan yang pertama bahwa kemarin saya secara pribadi maju sebagai anggota DPRD di periode ini, dan Alhamdulillah sudah terpilih sehingga hari ini saya menuntaskan kewajiban untuk ikut dilantik, karena kemarin sudah terpilih dan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan nanti sebelum 27 Agustus 2024 pada saat pendaftaran calon kepala daerah saya akan mengundurkan diri. Dan pengunduran diri ini harus bersifat tetap, harus bersifat diputuskan pengunduran dirinya oleh Kementerian Dalam Negeri dan KPU itu harus sebelum penetapan calon tetap pada tanggal 22 September. Jadi sebelum 22 September itu harus sudah ada pengunduran diri yang dikeluarkan oleh dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU,” terangnya.

Diungkapkan, jika dirinya mundur dari keanggotaan DPRD, sesuai peraturan perundang-undangan yang mendapatkan suara terbanyak ketiga di PDI Perjuangan Dapil Daerah Pemilihan I adalah Roy Adinata. Secara otomatis nanti yang akan menggantikan posisi anggota DPRD dari PDIP Dapil 1 adalah Roy Adinata.

Pimpinan definitifnya tentu tidak ke saya, karena saya sebelum tanggal .27 Agustus sudah mundur, masih enggak mungkin menjadi pimpinan definitif. Siapapun nanti ya nanti ditunggu aja, kapasitas nanti dari DPP, bukan saya yang menentukan,” tegasnya.

Untuk komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, berdasarkan hasil Pemilu 2024, masih sama seperti pada masa periode 2019-2024, yaitu Ketua DPRD dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua 1 dari Golkar, Wakil Ketua 2 dari Demokrat, dan Wakil Ketua 3 dari PKB.

Kalau untuk Rekomendasi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang secara resmi telah keluar dari Partai Golkar kemudian dari Partai Nasdem. Hari ini PDI Perjuangan tadi sekitar jam 10 telah mengumumkan nama- nama seluruh Indonesia, tetapi saya belum update, belum tau apakah pengumumanya sudah seluruh propinsi apa belum, saya belum mengikuti,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.