Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dilaporkan dengan Tuduhan Penggelapan, Tumirin Penuhi Panggilan Polres Purworejo Berikan Klarifikasi Perkara

172
×

Dilaporkan dengan Tuduhan Penggelapan, Tumirin Penuhi Panggilan Polres Purworejo Berikan Klarifikasi Perkara

Sebarkan artikel ini
Tumirin bersama kuasa hukum Tjahyono, saat ditemui di Polres Purworejo, pada Rabu (24/7/2024)
Tumirin bersama kuasa hukum Tjahyono, saat ditemui di Polres Purworejo, pada Rabu (24/7/2024)

PURWOREJO, purworejo24.com – Tumirin, warga Dusun Kedungagung Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, memenuhi panggilan Polres Purworejo untuk memberikan klarifikasi atas perkara yang diadukan oleh Amat Suyudi alias Daud kepada Polres Purworejo.

Tumirin datang memenuhi panggilan guna memberikan keterangan kepada penyelidik ditemani kuasa hukum Tjahyono di Polres Purworejo, pada Rabu (24/7/2024).

Dalam aduan perkara yang dilaporkan ke Polres Purworejo adalah dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap obyek uang senilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 18.40 Wib di Rumah Amat Suyudi alias Daud, dengan alamat Desa Kemiri Lor RT 002 RT 001 Kecamatan Kemiri dan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wib di Kantin SPBU Sumber Alam Kutoarjo.

Kalau analisa saya ini hanya seputar keuangan yang berhasil di tagih oleh mas Tumirin, atas kuasa dari pak Daud. Ya intinya mas Tumirin dapat kuasa dari pak Daud dengan mas Binarko, untuk meminta uang yang pernah dipakai pak Yayan, dan setelah diberikan distribusinya kemana kemana tadi sudah diceritakan kepada penyelidik,” kata Tjahyono, saat ditemui usai menemai Tumirin bertemu dengan penyelidik, di Polres Purworejo, pada Rabu (24/7/2024) siang.

Disebutkan, besaran tagihan keuangan yang dilakukan sebesar 150 juta tapi yang tertera dalam surat kuasa hanya 64 sekian juta

Tadi keterangan sudah disampaikan ke penyelidik, masih akan digelar dulu dan lain sebagainya. Saya punya keyakinan ini bukan perkara pidana tapi murni keperdataan. Dan harapan saya ini cepet selesai, cepet digelar, kemudian ditentukan apakah ini mengandung unsur pidana atau keperdataan,” harap Tjahyono. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.