PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah menyiapkan dana hibah bagi partai politik yang lolos dan mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Purworejo.
Adapun PDIP sebagai partai paling banyak menerima dana hibah dan Hanura sebagai partai yang paling sedikit dalam menerima dana hibah.
Sedangkan PAN tidak termasuk partai yang mendapatkan dana hibah ditahun 2024 ini karena hingga sekarang belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diberikan kepada PAN ditahun 2023 lalu.
Kabid Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) pada Badan Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Ahmadi, mengatakan, sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo nomor : 100.33.2/563/2024 tentang penetapan penerima dan besaran penerimaan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Purworejo hasil pemilihan umum tahun 2019 dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2024 tahap 1 diberikan sesuai dengan besaran nilai anggaran persuara sebesar 2.574.
“Dana hibah untuk Parpol yang diberikan tahun 2024 ini untuk tahap 1 masih mengacu pada hasil pemilihan umum tahun 2019, karena untuk perolehan hasil pemilu ditahun 2024 ini belum dilantik. Adapun besaran dana hibah yang akan diberikan total ada Total 616.599.986,” kata Ahmadi, saat ditemui dikantornya, pada Selasa (23/7/2024).
Disebutkan secara rinci, 9 parpai politik yang mendapatkan dana hibah itu diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah 133.492.359, Partai Demokrat dengan jumlah 82.385.804, Partai Gerindra dengan jumlah 51.017.967, Partai Golkar dengan jumlah 119.222.103, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah 21.617.096, Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah 39.944.405, Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah 85.077.993, Partai Nasdem dengan jumlah 57.839.282, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah 26.002.977.
“Untuk PAN kami masih menunggu LHP dari BPK, karena belum ada laporan untuk penggunaan bantuan dana tahun lalu, sehingga ditahap 1 ini PAN belum bisa mendapatkan dana hibah,” jelasnya.
Dana hibah parpol itu, lanjutnya, rencana akan diberikan langsung oleh Bupati Purworejo, besok pada Senin tanggal 29 Juli 2024 di ruang Bagelen, komplek kantor Bupati Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.