PURWOREJO, purworejo24.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh pengaduan Muhamad Abdullah (Caleg sekaligus anggota DPRD Purworejo dari Partai Nasdem) dan merehabilitasi nama baik Rinto Hariyadi (Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo) dan Purnomosidi (Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo) sebagai Teradu I dan II serta Achmad Husain (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) sebagai Teradu III.
Keputusan itu di bacakan oleh majelis hakim DR. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH bersama Muhammad Tio Aliansyah SH MH, dalam sidang pembacaan putusan untuk 4 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), salah satunya adalah perkara No 56-PKE-DKPP/IV/2024 dengan Teradu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (8/7/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui akun Youtube milik DKPP.
Dalam sidang itu diungkapkan, Muhamad Abdullah yang memberikan kuasa kepada M. Imam Nasef, Ervan Susilo Adi Mamonto, Fakhry Rizal Rozaldy, M. Fahmi Sungkar, dan Regio Alfala Rayandra, telah mengadukan Rinto Haryadi, Purnomosidi dan Achmad Husain ke DKPP.
Rinto Haryadi diadukan dengan diduga melakukan penyelidikan yang tidak sesuai prosedur sehingga merusak integritas dan profesionalitas sebagai pengawas pemilu. Sedangkan Purnomosidi diadukan soal tidak profesional dalam mengkaji sumber kasus yang telah menjerat pengadu, dan Achmad Husain diadukan karena telah menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta dimedia elektronik berupa pernyataan.
Dalam pertimbangan putusannya DKPP menilai bahwa tindakan teradu Rinto Hariyadi dalam menindaklanjuti informasi awal dan penelusuran terhadap pengumpulan keterangan, data, dan dokumen dapat dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar etika.
DKPP juga menilai terhadap tindakan teradu Purnomosidi dalam melakukan penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. DKPP juga menilai bahwa Purnomosisi sudah mengedepankan upaya pencegahan dengan cara menelepon Muhammad Abdullah untuk menghapus konten kampanye yang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih pada akun tiktok @kangabdullah72. Karena itu, Purnomosidi tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP menilai bahwa teradu Achmad Husain dalam menyampaikan informasi terkait penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan fakta dan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Achmad Husain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu, mendengar keterangan pihak terkait dan memeriksa segala bukti, dokumen pengadu dan para teradu serta pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa teradu 1, 2 dan 3 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Keputusan ini diputuskan sesuai hasil rapat pleno yang dilakukan oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang diketuai oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito,” kata Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang.
Usai membacakan putusan , DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.