PURWOREJO, purworejo24.com – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) KPU Purworejo mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.
Bawaslu mencatat ada 10 potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur.
Kesepuluh hal itu diantaranya petugas tidak mendatangi rumah warga secara langsung. Berikutnya saat melakukan pencoklitan menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
“Pemanfaatan it itu boleh, tapi petugas harus memastikan langsung ke rumah warga untuk coklitnya,” kata Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, pada Rabu (26/6/2024).
Potensi lain yang kemungkinan terjadi adalah petugas melimpahkan tugasnya kepada pihak lain. Selain itu juga, tidak dilakukannya pencoretan Pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Sebaliknya juga ada warga yang memenuhi syarat tapi malah dicoret dari daftar pemilih,” tambahnya.
Hal lain yang juga menjadi perhatian pihaknya adalah Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit dan juga tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.
“Jika ada masukan atau tanggapan dari masyakarat tentang pemutakhiran data pemilih namun tidak ditindaklanjuti petugas juga akan menjadi catatan kami,” katanya.
Bawaslu nantinya juga akan memberikan berbagai masukan dan hal itu juga harus diindahkan oleh petugas.
“Untuk tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini Bawaslu Purworejo membuka Posko Kawal Hak Pilih pada Tahapan. Kami mengaja masyakarat, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait tahapan tersebut, silakan melaporkan kepada kami,” imbuh Purnomosidi. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.