PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan mengerahkan 2.364 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk melakukan pendataan pemilih Pilkada 2024 di seluruh desa dan TPS yang ada di Kabupaten Purworejo.
Mereka dijadwalkan akan bertugas selama sebulan, mulai besok, Hari Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/7/2024).
“Besok mulai tanggal 24 Juni 2024 ini akan dilaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit. Coklit disini adalah kegiatan dimana Pantarlih atau Petugas Pemutahiran Data Pemilih, yang saat ini sedang proses pembentukan, mereka akan turun kelapangan untuk mendata penilih yang ada diwilayah Kabupaten Purworejo,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo SE, kepada purworejo24.com, pada Minggu (23/6/2024).
Pantarlih akan melakukan pendataan data pemilih yaitu dengan mengkonfirmasi atau mengcroscek ulang dari bahan coklit atau DP4 yang di terima dari Kemendagri ke KPU RI dan juga data yang ada dari Dinas Dukcapil ke KPU.
“Bahan coklit ini atau nama- nama ini yang kemudian akan di croscek oleh petugas Pantarlih, memastikan bahwa mereka memang betul sesuai dengan KTP, dengan KK dan memang betul yang bersangkutan tinggal disitu,” ujarnya.
Pendataan data pemilih adalah bagian penting yang dilakukan oleh KPU, mengingat coklit ini adalah sebagai upaya KPU dalam menyajikan data pemilih yang tepat dan akurat, meminimalkan adanya orang- orang yang memang seharusnya punya hak pilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih.
“Ini kan kasihan, dan tentunya hak pilihnya bisa hilang meskipun kenyataanya merekapun yang berKTP Purworejo dan Jawa Tengah bisa memberikan suaranya di TPS,” jelasnya.
Jarot menghimbau dan berharap kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo, untuk bisa membuka pintu selebar- lebarnya untuk petugas Pantarlih yang nanti akan diterjunkan untuk melakukan coklit atau pendataan data pemilih.
“Dan petugas Pantarlih ini kan bukan orang dolan, tapi mereka dibekali dengan sarana- sarana, mereka menggunakan identitas, menggunakan rompi dan topi juga membawa perlengkapan dan tentunya mereka hanya ditugaskan untuk melaksanakan coklit, jadi kami berharap masyarakat di Kabupaten Purworejo, bisa membuka diri, membuka pintu ketika ada petugas coklit, dan nantinya mohon ijin juga sebagai salah satu syarat dari pelaksaan coklit ini adalah menempelkan stiker, yaitu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan ataupun rumah tersebut sudah didatangi petugas dan sudah didata,” harapnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.