PIRWOREJO, purworejo24.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi Sertifikat Elektronik, di aula pertemuan kantor setempat, pada Kamis (6/6/2024).
Sosialisasi itu dihadiri oleh perwakilan Forkompinda, Camat, PPAT, Pimpinan Cabang Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, BTN dan Bank Jateng serta Kepala Desa peserta penlok PTSL PM 2024 (25 Desa).
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan, melalui Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi Dokumen Elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan Secure Paper.
“Sertifikat Elektronik ini akan memudahkan kita dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah, sekaligus sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah,” kata Andri.
Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait sertifikat elektronik yaitu sertifikat elektronik harus didorong agar lebih masif, target Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan perusahaan (PT) harus segera diselesaikan, serta target 120 juta bidang PTSL harus bisa diselesaikan.
Penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Sertifikat elektronik menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. Penerapan sertifikat elektronik dilaksanakan secara bertahap pada Kantor Pertanahan.
“Beberapa keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan yaitu memperkuat kemanan arsip pertanahan (tidak mudah hilang, tidak mudah rusak, dapat di backup), memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi penggunaan kertas, pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan untuk menghasilkan produk layanan yang akuntabel, dan lebih efisien dan uptodate,” jelasnya.
Dengan terbitnya Petunjuk Teknis Nomor 10/InsHK.02.01/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Kegiatan Sertifikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Secara Elektronik sebagai pedoman dan acuan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Stakeholder terkait, kegiatan itu dimulai tahun 2024 ini. Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik. Untuk sertifikat BMD (aset pemerintah daerah) Kabupaten Purworejo sudah dilaksanakan sebanyak 400 dan sudah terbit sebanyak 52 sertifikat.
“Selanjutnya melalui program PTSL tahun 2024, per tanggal 1 juni sudah diberlakukan sertifikat elektronik, untuk masyarakat umum, sertifikat elektronik berlaku mulai berkas masuk pelayanan pendaftaran per tanggal 1 Desember 2024,” ujarnya.
Disebutkan, keunggulan sertifikat elektronik antara lain data sertifikat tanah elektronik aman tersimpan pada sistem Kementerian ATR/BPN, dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi sentuh tanahku, melindungi sertifikat dari kerusakan saat terjadi bencana alam, membatasi ruang gerak mafia tanah, masyarakat tetap bisa mendapatkan hasil cetak sertifikat elektronik tersebut dengan menggunakan Security Paper.
Mewakili Bupati Pirworejo, Asisten 3 Sekda Bidang Administrasi dan Umum, drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, mengatakan dalam era digital yang semakin maju ini, transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan. Pemerintah menyadari pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, termasuk dalam bidang pertanahan. Salah satu upaya konkret yang kita lakukan adalah dengan menerapkan sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat tanah elektronik memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keaslian dokumen digital. Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, kita dapat memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki otentikasi yang valid dan diakui secara hukum. Ini tentunya akan mengurangi potensi terjadinya pemalsuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang kita berikan,” katanya.
Nancy berharap melalui sosialisasi ini, semua dapat memahami secara mendalam tentang manfaat, mekanisme, dan prosedur penerbitan sertifikat tanah elektronik. Nancy juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi sertifikat tanah elektronik ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Semoga acara sosialisasi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua,” harapnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.