Scroll untuk baca artikel
EkonomiPemerintahanTransportasi

Tingkatkan Pendapatan PKB, Bapenda Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan

159
×

Tingkatkan Pendapatan PKB, Bapenda Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono,
Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono,

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan program diskon pajak melalui Program Samsat Jateng Special Untung 4 X Lipat. Program itu dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga bertujuan memberikan kemudahan serta keringanan bagi masyarakat.

Program berlaku untuk Samsat di seluruh Provinsi Jawa Tengah, termasuk di Purworejo telah dimulai sejak Senin (20/5/2024) lalu.

Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, menjelaskan berdasarkan progran itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jateng no 10 tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan Dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima.

Program ini dilakukan untuk peningkatan pendapatan PKB supaya masyarakat bertambah dalam kepatuhan membayar PKBnya,” ujar Hartono, pada Kamis (30/5/2024)

Adapun keempat program tersebut adalah pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Jateng dan dari luar Provinsi Jateng.

Program kedua, diskon atau keringanan pajak tahun berjalan bagi wajib pajak yang tertib bayar pajak atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran PKB. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, ada keringanan atau diskon 2,5 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau tiga, ada diskon 5 persen.

Kalau diskon itu berlaku bagi yang tidak mengalami keterlambatan dalam pembayaran PKB,” ungkapnya.

Program ketiga pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat sama, khususnya untuk kendaraan mobil sedan, station, minibus, microbus, Jeep dan sejenisnya.

Kalau untuk motor, khususnya bagi kendaraan ber-cc 200 ke atas,” jelasnya.

Program keempat, keringanan untuk tunggakan PKB dari tahun pertama sampai tahun kelima dengan potongan 10-50 persen atas pokok dan denda. Untuk tahun pertama 2019, ada keringanan atau potongan sebesar 50 persen. Untuk tahun kedua 2020 ada potongan sebesar 40 persen. Untuk tahun ketiga 2021 ada potongan sebesar 30 persen.

Bagi tahun keempat 2022 ada potongan 20 persen. Dan untuk tahun kelima 2023 ada keringanan atau potongan sebesar 10 persen. Sehingga masyarakat merasa ringan dan terbantu dengan adanya program-program ini,” paparnya.

Hartono berharap, dengan adanya kesempatan ini untuk digunakan sebaik-baiknya. Karena keringanan atau pemberian diskon PKB serta diskon pajak tahun berjalan hanya berlaku hingga tanggal 20 Agustus 2024 mendatang.

Kalau untuk pembebasan pajak progresif maupun pembebasan BBNKB II berlaku hingga akhir Desember 2024,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.