PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menerima transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Pusat sebesar 12,23 Miliyar.
Dana itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui program- program kegiatan yang prorakyat.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, keuangan itu dialokasikan ke tiga bidang, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, lalu untuk kesehatan sebesar 40 persen dan untuk penegakan hukum sebesar 10 persen.
“Untuk bidang kesejahteraan masyarakat sendiri terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya untuk peningkatan kwalitas bahan baku untuk sektor pertanian, kemudian untuk pembinaan industri di industri tembakau kemudian ada bina lingkungan untuk keluarga karyawan, keluarga petani tembakau, dan ada bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang ada pada sasaran. Kemudian untuk bidang kesehatan itu untuk jaminan kesehatan masyarakat, lalu ada untuk alat kesehatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit. Dan untuk penegakan hukum itu kami alokasikan untuk sosialisasi penegakan hukum di Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian gakkum yakni bagian perekonomian dan SDA selaku sekretariat DBHCHT Purworejo, dan penegakan hukum untuk pengumpulan informasi dan pemberantasan di Satpol PP,” jelas Anggit, saat ditemui pada Rabu (29/5/2024).
Diungkapkan, untuk APBD perubahan tahun 2024, pihaknya juga mendapatkan alokasi anggaran senilai total 2,3 Miliyar. Dana itu merupakan dana Silpa tahun 2023 senilai 1,3 miliyar dan tambahan dana dari Kemenkeu sebesar 997 juta.
“Dana Itu juga didistribusikan lagi sesuai bidangnya, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, tahun ini ada penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diberikan oleh pemerintan. Hal itu disebabkan karena pendapatan untuk negara untuk cukai turun ditahun 2024 ini, dan peredaran rokok ilegal kian banyak sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi turun.
“Kebetulan Purworejo itu kan ada dua potensi yang menjadikan dana itu turun, pertama itu ada kawasan tembakau, kemudian yang kedua ada industri hasil tembakaunya. Jadi karena pertimbangan dua potensi itu, kita dapat alokasi DBHCHT jadi tidak semua kabupaten/kota dapat,” ujarnya.
Dalam pemanfaatanya, dana itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, selain dialokasikan untuk daerah yang ada di industri hasil tembakau dan pertanian tembakau, masyarakat secara umum juga bisa menerima manfaatnya yaitu dari jaminan kesehatan dan layanan alat kesehatan yang disediakan di puskesmas, dan rumah sakit yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
“Jadi ya silahkan merokok tapi merokoklah yang bertanggungjawab, yang pita cukai rokoknya legal,” pungkasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.