PURWOREJO, purworejo24.com – MG (44) warga Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diamankan oleh petugas Polres Purworejo, lantaran diduga telah menyetubui anak kandungnya, MN (13) hingga hamil 32 Minggu atau 8 bulan.
Penangkapan dilakukan oleh petugas pada Selasa (30/4/2024) lalu. MG ditangkap dirumahnya dengan tanpa perlawanan dan saat ini dirinya telah mendekam diruang tahanan Mapolres Purworejo, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Pelaku dan Istrinya serta korban terbiasa tidur bersama. Ketika istri pelaku tidur pelaku memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi persnya, di Mapolres Purworejo, pada Jumat (17/5/2024).
Perkara persetubuhan ini terungkap ketika ada kecurigaan keluarga korban terhadap bentuk tubuh korban yang berubah.
Setelah keluarga korban membawa korban ke Puskesmas diketahui bahwa korban telah hamil 32 Minggu atau 8 Bulan, Selanjutnya korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali. Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke Polisi.
“Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Dalam perkara persetubuhan ini juga dilakukan penyitaan 1 (satu) buah kaos warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, 1 (satu) buah BH warna putih kombinasi ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 2 (dua) buah alat tes kehamilan dan 1 (satu) lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing selanjutnya Korban telah dilakukan VER Visum Et Repertum.
Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara.
“Terima kasih atas kepedulian warga untuk bersikap dan bertindak terhadap Anak korban dengan mengecek Anak korban ke Puskesmas dan tindakan pengamanan terhadap pelaku tanpa ada tindakan kekerasan dan kepedulian masyarakat akan lingkungan merupakan peran andil besar dalam mengungkap sebuah peristiwa pidana,” pungkas Kapolres mengakhiri konferensi persnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.